RADARMEDAN.COM , TAPANULI UTARA - Dinas kesehatan kabupaten Tapanuli Utara laksanakan Forum Komunikasi Pelayanan Publik BPJS yang dihadiri oleh Kepala BPJS Tarutung,staf BPJS,Kepala dinas kesehatan, sekretaris dinas kesehatan,Kabid SDK, Kabid Yankes, Administrasi Kesehatan,Staf Dinas Kesehatan dan mewakili Mitra Kerja dari Pers.
Kegiatan tersebut terlaksana diruang rapat kepala dinas kesehatan Kamis 18 April 2024. Hal tersebut membahas terkait dalam pelayanan publik kepersertaan BPJS dan Jamkesda yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara
Dalam keterangan yang disampaikan kepala dinas kesehatan melalui Kabid SDK Berta Tambunan SKM,MM, bahwasanya masyarakat tidak perlu lagi membawa kartu BPJS untuk berobat,dinas kesehatan bersama BPJS dan para Kepala UPT kesehatan yang tersebar di 15 kecamatan Kab Tapanuli Utara sudah mensosialisasikan kartu BPJS sudah tidak ada lagi dicetak,cukup membawa Kartu Keluarga ataupun KTP.
"Kartu BPJS sudah tidak ada lagi, masyarakat yang sudah terdata sebagai peserta BPJS cukup membawa KTP atau KK ketika berobat ke Rumah sakit maupun Puskesmas," ucapnya.
Dalam pengurusan standar pelayanan administrasi kesehatan peserta BPJS ( segmen penduduk yang didaftarkan sebagai peserta Jamkesda yang terdaftar di kabupaten Tapanuli Utara) prosesnya selama 30 hari kerja,dan yang memenuhi persyaratan akan aktif di awal bulan, namun masyarakat juga harus melengkapi berkas sebagai peserta jam kesda seperti ,Surat keterangan tidak mampu dari kepala desa,foto copy KK ( kartu keluarga ),serta foto copy KTP ( Kartu tanda penduduk )
"Sementara untuk BPJS Mandiri akan aktif setelah 14 hari dan melengkapi, KTP, Kartu Keluarga dan Nomor Rekening, sudah bisa juga mendaftar melalui JKN Mobile ( Aplikasi BPJS Kesehatan ) untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan kesehatan,"
terang Kabid SDK.
Kepala Dinas Kesehatan melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Dintar Hutabalian S.Kep,M.Kes melalu forum komunikasi pelayanan publik BPJS dilaksanakan untuk mewujudkan kapasitas pelayanan kewajiban dan Hak yang lebih baik.
"Setiap pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan untuk meningkatkan kwalitas dan kinerja pelayanan BPJS pada dinas kesehatan kabupaten tapanuli Utara, maka perlu disusun dan ditetapkan standar pelayanan publik dengan keputusan kepala dinas kesehatan kabupaten tapanuli Utara," ucapnya.
Sementara Kepala Kantor BPJS Isabella M Sianipar SKM,MM,AAAK didalam forum juga menyampaikan masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS dapat menggunakan haknya berobat baik ke Puskesmas maupun ke rumah sakit karena biaya perobatan itu sudah di klaim melalui BPJS.
"Kita akan selalu mensosialisasikan apa apa saja hak masyarakat ketika sudah terdaftar menjadi peserta BPJS dalam hal ini tentunya akan selalu bekerja sama dengan pihak dinas kesehatan dan rumah sakit khususnya dinas kesehatan,karena tenaga kesehatan ini kan sudah tersebar di 15 kecamatan Kab Tapanuli sampai ke desa.Harapan kita juga Kepala desa harus ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan kegiatan kegiatan yang melingkupi kepentingan masyarakat memperoleh layanan kesehatan,apalagi sekarang kan sudah tidak lagi memakai kartu BPJS saat berobat. Jadi masyarakat yang tadinya kurang mengerti melalui sosialisasi desa bisa disampaikan apa apa saja program dan kewajiban yang dibutuhkan masyarakat sehingga masyarakat tidak dibuat bingung," tegas kepala BPJS.
Amatan media dilapangan selama ini, masyarakat ketika berobat ke rumah sakit maupun ke puskesmas selalu terkendala dengan kartu BPJS.
Bermacam keluhan dari Tidak memiliki Kartu BPJS sampai BPJS yang menunggak hingga apa saja layanan medis yang dibiayai Pihak BPJS.
Melalui Forum Komunikasi Pelayanan Publik diharapkan layanan kesehatan oleh para medis lebih ditingkatkan dan lebih maksimal kedepannya.sehingga masyarakat bisa mendapat pelayanan yang prima .
Dahlia Simorangkir/pe
TAG : sumut,daerah,kesehatan