RADARMEDAN.COM, Bangun - Edi Suwandi alias Kewek (42) tak bisa berkutik lagi ketika sejumlah personel Reskrim Polsek Bangun didampingi perangkat Nagori menggeledah rumahnya di Huta 1 Kampung Jawa, Gang Sawo, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun, Rabu (13/3/2019), sekira pukul 9.00 WIB. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 6 paket kecil sabu dibungkus plastik klip di dalam rumahnya.
Kapolsek Bangun, AKP Putra Jani Purba, dalam keterangannya mengatakan, penggrebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat, bahwa di kediaman Kewek sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan kerumah Kewek.
"Setelah memastikan tersangka berada di dalam rumah, dilakukan penggrebekan dengan disaksikan Gamot Huta I Kampung Jawa Nagori Bangun,” kata Putra Jani Purba, Kamis (14/3/2019).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan barang bukti sabu-sabu tersebut di atas kursi. Berdasarkan hasil interogasi, Edi mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang berinisial S.
"Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari orang lain. Nanti kita akan kembangkan lagi kasus ini," ujarnya.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita 1 kotak rokok, 2 kaca pirex, 1 jarum suntik, 1 handphone merk Nokia, 1 pulpen, uang tunai Rp150 ribu dan 1 buah mancis. Selanjutnya, Edi Kewek diboyong ke Mapolsek Bangun untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. (Tribratanews/DYK)
TAG : daerah