Keterangan Gambar : Surat bukti laporan warga kepada pihak berwajib.
RADARMEDAN.COM -Sejumlah masyarakat Desa Betimus, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jl. Jenderal Besar AH Nasution No 1 C, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kedatangan sejumlah warga ini tak lain untuk melaporkan melalui surat tertulis oknum Kades Desa Betimus “MS” yang diduga menyalah gunakan Dana Desa tahun 2021. Warga menuding proyek pemasangan pipa air bersih untuk kebutuhan warga tidak sesuai dengan anggaran biaya dan hasil yang dikerjakan.
“Hari ini kami warga Desa Betimus mengantarkan surat ke Polda Sumut dan Kejatisu, Kami Mohon kepada Bapak Kejatisu,nKapolda Sumut, Kpk RI untuk segera mengaudit/ memeriksa dana Desa Betimus Tahun 2021 yang kami duga tidak sesuai dengan RAB pengerjaan, yang kami duga dana tersebut bersumber dari APBN,” ujar AS salah seorang warga kepada wartawan usai mengantarkan laporan berupa surat ke Kejatisu, Rabu (11/5/2022) lalu pukul 16.55 WIB.
Lanjut warga, pihaknya juga akan mengirimkan surat ke Presiden RI, Joko Widodo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI Dan Jaksa Agung supaya laporan kami terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Betimus tahun 2021 dapat segera di telusuri dan di periksa pihak pihak yang terkait.
“Kami menduga salah satu proyek pengadaan Pipa air bersih di Desa Betimus pengerjaan nya tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya), dimana kami menduga pipa pipa yang di RAP berbeda dengan yang di pasangkan di saat pengerjaan dan kami juga menduga adanya aroma aroma berbau korupsi dalam pengerjaan hal tersebut,” terangnya.
Masih kata warga, pihaknya juga berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Jaksa Agung, Polda Sumut dan Kejatisu juga memeriksa penggunaan Dana Desa Betimus Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang mulai dari tahun 2019, 2020 dan 2021
“Agar semua transparan dan jika ada indikasi penyalahgunaan Dana Desa kami warga berharap agar di proses hukum siapa yang menyalah gunakan Dana Desa tersebut,” tuturnya
Kasi Penkum Kejatisu, Yos Arnold Tarigan SH MH saat dikonfirmasi Rabu (11/5/2022) pukul 18.00 WIB mengenai hal tersebut mengatakan akan mengecek hal tersebut.
“Terimakasih atas informasinya, besok akan saya cek terlebih dahulu hal tersebut,” katanya (PE/Sahun MS/PR)
TAG : deliserdang-sergai-tebing-tinggi,hukum