Keterangan Gambar : Tersangka diamankan oleh polisi karena diduga memiliki sabu
RADARMEDAN.COM, DAIRI - Polres Dairi melalui personel Sat Narkoba Polres Dairi berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Selasa (2/2/2021) tepatnya Pkl. 14.30 WIB. Penangkapan berawal ketika personel Sat Narkoba Polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang menguasai narkotika golongan I jenis sabu di Lau Meciho Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.
Kanit I Satres Narkoba Polres Dairi Aiptu JH Simangunsong dan personel menuju ke TKP setelah mendapatkan perintah langsung dari Kasat Res Narkoba Polres Dairi, AKP Rudi H.U.J Sitorus, SH dimana sebelumnya telah mendapatkan informasi langsung dari masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan pada pukul 16.00 WIB personel langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial DPG (21)Thn, penduduk Lau Meciho Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi yang merupakan tempat kediaman tersangka.
Penggeledahan badan dilakukan di tempat tertutup dan ditemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip transparan yang di dalamnya diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 0, 30 gram dan 33 buah plastik klip transparan kosong, satu buah pipet yang ujungnya diruncingkan dan uang tunai senilai Rp 50.000 serta satu buah kotak permen warna hijau.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting S.IK,MH melalui Kasubbag Humas Iptu Donny Saleh membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan kepada salah seorang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut,"ujar Iptu Donny Saleh.(HM/PR )
TAG : dairi,kriminal,daerah,hukum