RADARMEDAN.COM, Simalungun - Polres Simalungun Wilkum Polsek Bangun melalui Unit Reskrim mengamankan dua pria asal Kota Pematangsiantar yang mengaku sebagai leasing dari Jalan Asahan KM 8 Nagori Dolok Hataran Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sabtu (12/6/2021) pagi sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, MH melalui Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom SH didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, SIK, MH saat dikonfirmasi sekira pukul 16.30 WIB mengatakan kedua pelaku itu berinisial AS (38) warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dan EFP (27) warga Jalan Jati Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kapolsek menjelaskan jika korban pagi itu Ajdi Juanda (17) bersama rekannya (saksi) Ari Andrian (16), keduanya warga Huta III Pasar Baru Nagori Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun baru pulang dari sekolah di Yayasan UISU Jalan Asahan KM 7 Kecamatan Siantar dan berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam hendak pulang ke rumah mereka.
Setiba dilokasi kejadian, kedua pelaku bersama dua rekannya yang berhasil kabur berboncengan, masing masing mengendarai Sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam dan merah datang dari arah belakang.
Saat posisi Sepeda motor sejajar dengan Sepeda motor korban, salah satu pelaku menunjang bagian sebelah kanan yang dikendarai korban sembari mengatakan, "Pinggir-pinggir kalian".
Sehingga Kedua korban terjatuh keberam jalan kemudian ke empat pelaku mengaku dari pihak leasing, salah satu dari pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban dan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor korban.
Pelaku itu juga memaksa sambil menunjang bagian kaki kanan korban dan memaksa merampas kunci kontak dari tangan korban.
Selanjutnya dua orang pelaku melarikan sepeda motor korban sedangkan dua pelaku lagi memaksa korban ikut ke Polsek Siantar Utara sembari mengatakan, "Kalau tidak ada surat-surat kereta mu, kau di tahan di Polsek".
Korban tetap berkeras menolak ikut sehingga kedua pelaku kabur kearah Kota Pematangsiantar berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro warna merah.
Begitupun korban berhasil menarik tangan pelaku sehingga pelaku jatuh ditengah jalan dan korban mengambil kunci kontak sepeda motor pelaku sembari kabur kearah rumah warga.
Hitungan menit warga setempat gerak cepat menangkap kedua pelaku yang mengaku berinisial AS dan EFP sekaligus turut mengamankan barang bukti sepeda motor kedua pelaku dan korban.
Para personil Polsek Bangun ketepatan patroli mengantisipasi Pungutan Liar (Pungli) dan Premanisme sebagaimana atensi Kapolri langsung mengamankan kedua pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Mega Pro warna merah milik kedua pelaku, Sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, 1 unit HT (Hand Talky) milik kedua pelaku serta Uang sebesar Rp 2.160.000 dan memboyong ke Mako Polsek Bangun.
Korban tak terima kejadian itu langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Bangun dengan Laporan Polisi Nomor : LP/23/VII/2020/SU/SIMAL/Sek.Bangun tanggal 12 Juni 2021.
"Kedua Pelaku, AS dan EFP mengaku Lessing dari salah satu perusahaan dan kini sudah ditahan di RTP Mako Polsek Bangun guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Curas sebagaimana Pasal 365 KUHPidana,"kata AKP L.S Gultom mengakhiri.(Andrew Panjaitan)/PE
TAG : kriminal,siantar--simalungun