Keterangan Gambar : Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan sepeda motor dan tersangka
RADARMEDAN.COM, SERDANGBEDAGAI - Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial H (43), warga Dusun I Desa Senna, Kecamatan.Pegajahan, Sergai.
"Tersangka H ditangkap Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 02.30 WIB di Pos IV Afdeling Kebun Adolina, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Penangkapan tersangka H ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka SL alias B yang telah ditangkap lebih dahulu," ungkap Ps Kasi Humas Polres Sergai, iptu Edward Sidauruk di Polres Sergai Seirampah, Senin (10/6/2024).
Edward menjelaskan, kedua tersangka yang sudah diamankan ini merupakan pelaku pencurian di rumah milik H Sonyo di Dusun III Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi, Sergai, yang terjadi pada 11 April 2024 lalu, sesuai laporan polisi nomor LP/B/37/2024/SPKT/Polsek Dolokmasihul/Polres Sergai/Polda Sumut.
Saat melakukan aksinya, lanjut Ps Kasi Humas yang juga Kaurbinops (Kbo) Satreskrim ni, kedua tersangka berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor jenis matic milik Heri Suryanto yang diparkir di samping rumah tersebut, beserta 1 unit handphone, dan 1 unit jam tangan.
Dari hasil keterangan tersangka H dan hasil penyelidikan di lapangan, sebutnya, tim Opsl Unit Pidum mengetahui identitas dan tempat persembunyian tersangka lain berinisial Y.
"Pada Minggu (9/6/2024) tim mendatangi rumah tersangka Y di Dusun II Desa Sena, Kecamatan Pegajahan, dan melakukan penggeledahan dengan didampingi Kepala Desa Sena Miswanto. Namun, tersangka Y tidak berada di rumah," sebutnya.
Kemudian, tim melakukan penyisiran di seputaran rumah tersangka Y dan menemukan 1 unit sepeda motor jenis matic yang setelah dicocokkan identik atau sesuai dengan sepeda motor yang dicuri SL alias B dan H di rumah H Sonyo. Selanjutnya, barang bukti sepeda motor tersebut diboyong ke Polres Sergai.
"Saat ini, tersangka H berikut barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani proses lanjut," tegasnya. (R)/HM/PE
TAG : deliserdang-sergai-tebing-tinggi,hukum