RADARMEDAN.COM - Berani mencuri 50 ekor ikan lele di kawasan Kelurahan Laucih, Kecamatan Medan Tuntungan, pria ini diamankan personel Polsek Delitua.
Bahkan, pria ini bersama rekannya babak belur karena sempat dihakimi massa, lantaran kedapatan mencuri ikan lele milik Eva Suryani Beru Surbakti (36), warga Jalan Jamin Ginting KM 13 Kelurahan Laucih, Kecamatan Medan Tuntungan.
Akibat kejadian itu kedua tersangka harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Kedua tersangka yang diamankan yakni, EST alias Ed (23) warga Jalan Jamin Ginting Dusun II Desa Sumbringin, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang dan HS alias Hen(25) warga Jalan Saudara Ujung Kelurahn Sudi Rejo II, Kecamatan Medan Kota.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH melaui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH menerangkan kepada awak media, Sabtu (20/3/2021), bahwa kedua tersangka telah diamankan setelah warga melaporkan adanya dua pelaku pencurian yang diamankan.
Mendapat informasi itu petugas Unit Reskrim dan personil lainya langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku.
“Saat diinterograsi kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengamankan barang bukti 50 ekor Ikan Lele yang dimasukkan kedalam goni plastik dan 1 buah tanggok (jaring) penangkap ikan,” jelas Iptu Martua Manik.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku pun kini diboyong ke Mapolsek Deli Tua.
”Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik dan akan di jebloskan ke sel tahanan,” pungkas Martua Manik sembari mengatakan, dua saksi sudah kita mintai keteranganya. (Rio-RM)/PE
TAG : kriminal