RADARMEDAN.COM, TAPTENG – Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani membuka secara resmi pelaksanaan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bertempat di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Jalan KH Zainul Arifin Pandan, Senin (21/10/2019).
Kegiatan sosialisasi ini digelar oleh Baznas Provinsi Sumatera Utara (Provsu) bekerja sama dengan Baznas Tapteng.
Dalam sambutannya, Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani mengucapkan selamat datang ke Tapteng kepada Ketua Baznas Provsu Drs. H. Amansyah Nasution, M.SP dan rombongan. Bupati Tapteng juga mengucapkan selamat atas dilaksanakannya sosialisasi peraturan tentang Baznas di Tapteng dalam menambah pemahaman para Nazir Masjid terhadap Baznas.
“Jika seluruh umat Islam yang mampu, membayar zakat maka akan sangat membantu bagi saudara-saudara kita yang sangat membutuhkan. Untuk itu, Bupati mengharapkan pentingnya zakat agar lebih intens disampaikan di masjid dan tempat lainnya karena zakat adalah wajib. Saya mengharapkan Baznas Sumatera Utara untuk menyurati ke berbagai instansi di daerah agar dapat membayar zakat,” kata Bupati Tapteng.
Selanjutnya, Bupati Tapteng mengkampanyekan pemberantasan narkoba dan berbagai bentuk penyakit masyarakat kepada para peserta sosialisasi.
“Saat ini kita fokus memberantas narkoba. Mulai 1 Januari 2020 berlaku Peraturan Desa dan Kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. Bagi para pemakai narkoba yang diproses hukum maka akan diusir dari wilayah Tapanuli Tengah selama 15 tahun dan bagi para bandar dan pengedar narkoba yang diproses hukum akan diusir dari Tapanuli Tengah selamanya. Untuk itu, kita harapkan masyarakat jangan mau terlibat narkoba. Tempat-tempat maksiat juga kita tutup tidak boleh beroperasi di Tapanuli Tengah,” kata Bupati
Sebelumnya, Ketua Baznas Tapteng H. Syahfari Hasibuan, SP dalam laporannya mengatakan kegiatan Baznas Tapteng untuk mengumpulkan zakat dan infaq.
“Adapun penyaluran zakat dan infaq, yaitu untuk dana Zakat kepada fakir miskin, fisabilillah, dan muallaf, sedangkan dana Infaq untuk Anak Yatim, perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, dan Rumah Ibadah,” kata Ketua Baznas Tapteng.
Adapun narasumber pada sosialisasi itu adalah H Amansyah Nasution dan H Syahrul Jalal.
Turut hadir pada acara sosialisasi itu, Ketua Baznas Provsu Drs. H. Amansyah Nasution, Ketua Baznas Tapteng H. Syahfari Hasibuan, SP beserta jajarannya, beberapa Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tapteng, dan 65 orang Nazir Masjid Kecamatan Pandan, Sarudik, dan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah, serta dari Kota Sibolga selaku peserta sosialisasi.(humas/Red)
TAG : tapanuli,daerah