Keterangan Gambar : Bupati Tapteng memberikan bantuan beras kepada masyarakat (foto humas)
RADARMEDAN.COM, TAPTENG - Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani serahkan bantuan berupa beras kepada masyarakat bertempat Desa Rina Bolak Kecamatan Andam Dewi Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) bertempat di Kantor Camat Andam Dewi, Minggu (20/10/2019) kemarin.
Dalam sambutannya, Bupati Tapanuli Tengah Baktiar Ahmad Sibarani mengatakan bahwa tali asih berupa beras sebanyak 200 sak masing-masing 10 kg diberikan kepada 200 masyarakat Desa Rina Bolak Kecamatan Andam Dewi, yang merupakan bantuan dari Bupati Tapteng dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng).
“Bantuan ini kami berikan dengan ikhlas kepada Bapak Ibu sekalian. Kami mohon doa dan partisipasinya dalam membangun Tapanuli Tengah ini. Kita melakukan percepatan pembangunan infrastruktur baik jalan dan sarana prasarana lainnya, pemberdayaan masyarakat, peningkatan sumber daya manusia Tapanuli Tengah dan berbagai pelayanan dasar dan publik lainnya untuk mewujudkan Tapanuli Tengah yang berkarakter, mandiri, berakhlaq, dan berkeadilan yang sejahtera,” kata Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani.
“Pemkab Tapanuli Tengah memberikan beasiswa hingga tamat kepada putra putri Tapanuli Tengah yang kurang mampu namun berprestasi, yang berhasil masuk ke Perguruan Tinggi Negeri, kecuali Jurusan Kedokteran. Tahun 2019 ini, kita telah kuliahkan 20 orang anak yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang lolos kuliah ke perguruan tinggi Negeri," ujarnya.
"Untuk tahun 2020 nanti kita akan beri beasiswa juga kepada putra putri Tapanuli Tengah yang berprestasi dan berhasil masuk ke Perguruan Tinggi Negeri, Saya berpesan, bagi yang mendapat beasiswa agar jangan merokok, jika merokok maka beasiswanya dicabut. Putra putri Tapanuli Tengah harus sekolah, harus memiliki masa depan yang cemerlang, yang tentunya memiliki SDM yang bagus,” tutur Bupati Tapteng.
Selanjutnya, Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani mengkampanyekan pemberantasan narkoba kepada masyarakat, bahwa mulai tanggal 1 Januari 2020 akan ada Peraturan Desa dan Kelurahan tentang narkoba.
“Barang siapa yang ketahuan Bandar atau Pengedar Narkoba tertangkap dan diproses hukum akan diusir dan tidak dapat kembali seumur hidup ke Tapanuli Tengah. Barang siapa Pemakai Narkoba diproses hukum akan diusir dari Tapanuli Tengah dan tidak dapat kembali ke kampung halamannya selama 15 tahun. Kepada pihak berwajib agar menindak para bandar dan pecandu narkoba,” ujar Bupati Tapteng.
Turut hadir pada acara itu, Camat Andam Dewi, Camat Manduamas, Camat Sirandorung, Kabag Humas Setdakab Tapteng, Kabag Kesmas Setdakab Tapteng, para Kepala Desa dan Lurah se Kecamatan Andam Dewi, serta masyarakat Penerima Bantuan.(humas/PR)
TAG : tapanuli,daerah