RADARMEDAN.COM, DAIRI – Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu menerima kunjungan tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sumatera Utara di ruang kerja Bupati Dairi pada Rabu (25/11/2020). Tim dari BPKP Provinsi Sumatera Utara dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Sumatera Utara Yono Andi Atmoko yang hadir bersama dengan rombongan.
Sementara itu, Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu dalam menerima kunjungan tersebut di dampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Drs. Leonardus Sihotang dan Pimpinan OPD Kabupaten Dairi.
Dalam sambutannya, Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu mengatakan dalam pelaksanaan anggaran penanganan covid-19, setiap tahapan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan terlebih dahulu dilakukan peninjauan oleh Inspektorat sehingga seluruh tahapan tahapan diharapkan berjalan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu menyampaikan karena sudah dalam proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban, maka Beliau meminta kepada seluruh OPD yang mengelola BTT sehubungan dengan penanganan covid-19 agar segera menyelesaikan pertanggungjawaban.
“Jika sudah diselesaikan supaya menyurati Inspektorat untuk melakukan audit dan bagi yang belum agar segera menyelesaikan pertanggungjawaban,” ujarnya.
Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu menyampaikan sehubungan dengan pelaksanaan penanganan covid-19 yang telah dilaksanakan dan dilaporkan secara rutin dengan tepat kepada lembaga lembaga terkait, Pemerintah Kabupaten Dairi diberikan ganjaran Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat yang diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Dari 33 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, hanya 5 daerah yang mendapatkan dana insentif tersebut salah satunya Kabupaten Dairi. Oleh karena itu kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak terkait baik itu kepada Unsur Forkopimda Kabupaten Dairi yang telah mendukung penanganan covid-19 di Kabupaten Dairi,” ucap Bupati.
Hal selanjutnya diutarakan Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu adalah tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dimana sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Dairi yakni Dairi Unggul, maka salah satu parameter yang harus dipenuhi adalah terwujudnya maturitas SPIP level 3 yang juga merupakan amanat dari RPJMN tahun 2014-2019 dimana seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mencapai maturitas SPIP level 3.
“Secara tidak langsung kalau itu dilakukan, jika strateginya tepat maka dampak kepada masyarakat pasti positif. Pemerintah Kabupaten Dairi secara berkesinambungan melakukan konsultasi dan berkordinasi dengan BPKP Sumatera Utara untuk penguatan penyelenggaraan SPIP dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Kabupaten Dairi,” tutur Bupati.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara dalam kesempatan tersebut mengatakan indikasi keberhasilan SPIP diperoleh dari efektifitas dan efisiensi operasi melalui penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan capaian kinerja; selanjutnya lewat pengamanan aset, pelaporan keuangan serta ketaatan pada peraturan melalui laporan audit BPK dan Inspektorat.
Sedangkan untuk unsur dari SPIP, Ia menyampaikan terdiri dari penegakan integritas dan etika, komitmen terhadap kompetensi, kepemimpinan yang kondusif, struktur organisasi yang sesuai kebutuhan, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab, kebijakan yang sehat tentang pembinaan SDM, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang efektif serta hubungan kerja yang baik. Ia juga mengutarakan bahwa BPKP Perwakilan Sumatera Utara sangat bersedia membuka ruang konsultasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Dairi dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan dalam mewujudkan visi misi pemerintah Kabupaten Dairi.(HM/PR )
TAG : dairi