RADARMEDAN.COM - Bobol rumah warga di Dusun I Desa Sampe Cita, Kec.Kutalimbaru, Kab.Deli Serdang, Polsek Kutalimbaru bekuk Gelora Barus alias Kona.
Aksi pencurian itu dilakukan tersangka Gelora Barus alias Kona bersama temannya bernama Heri Sinulingga pada hari Senin 24 Februari 2020, disaat korban yang bernama Jhon Habibi (31) sedang pergi ke rumah sakit.
"Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong dan terkunci, karena pelapor pergi kerumah sakit. Kemudian saksi bernama Indra Purba memberitahukan kepada korban bahwa pintu dan jendela rumah pelapor sudah dalam keadaan terbuka," ujar Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti melalui Kanit Reskrim Iptu Rudi Sitohang kepada awak media, Jumat (30/10/2020).
Setelah itu, kemudian korban menyuruh saksi melihat dan mendata barang yang hilang. Atas peristiwa itu, korban mengalami kehilangan berupa Kulkas merk Sharp 2 pintu, Sanyo air merk Sanyo, magic com, kereta dorong merk Arco warna merah, kompor gas, tabung gas 3 kg, dan peralatan dapur.
Tak terima atas kejadian itu, lalu korban pun mendatangi Polsek Kutalimbaru guna membuat laporannya. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, petugas mengetahui bahwa pelaku pencurian itu tak lain adalah Gelora Barus alias Kona.
Pada Rabu, 28 Oktober 2020, sekira pukul 20.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di ladang sawit di Dusun II Rimbun Baru Desa Sampe Cita. Tak mau menunggu lama, petugas pun langsung dengan sigap melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku mengakui, bahwa saat melakukan aksinya tersebut, pelaku tidak seorang diri, melainkan bersama seorang rekannya yang bernama Heri Sinulingga (masih dalam buron)," ungkap Kanit Reskrim.
Atas perbuatannya tersebut pelaku yang merupakan warga Dusun I Silebo-Lebo Kuta Desa Silebo-Lebo Kec.Kutalimbaru Kab.Deli Serdang ini dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang kasus Pencurian Dengan Pemberatan dengan hukuman Diatas 5 tahun kurungan penjara. (Rio-RM)/PE
TAG : deliserdang,kriminal