Keterangan Gambar : Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Arman Depari, meninjau langsung penggerebekan di Jalan Perwira, Medan, Selasa (10/12)
RADARMEDAN.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah semi permanen di Jalan Perwira, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Selasa (10/12).
Dalam penggerebekan itu petugas menyita puluhan kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap seorang tersangka bernama Zulkifli (45) yang sehari-hari bekerja sebagai penarik becak.
Puluhan kilogram sabu-sabu berwarna hijau itu disimpan dalam koper yang diletakkan dalam kamar tersangka.
Usai menyita barang bukti sabu yang ditaksir seberat 50 kg, petugas langsung membawa Zulkifli ke Kantor BNNP Sumut, Jalan Pasar V Medan Estate, untuk menjalani pemeriksaan.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Arman Depari, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan timnya selama tiga hari di lapangan.
"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti puluhan kilo sabu yang disimpan dalam koper dan menangkap tersangkanya," ujar Arman yang turun langsung ke lokasi.
Untuk barang bukti yang disita dalam penggerebekan tersebut, pihaknya masih menghitung jumlah pastinya.
"Sampai saat ini jumlah barang bukti masih dihitung dan tersangka masih menjalani pemeriksaan di Kantor BNNP Sumut. Esok hasilnya akan disampaikan kembali," sebut Arman.
(jw/eal)/analisa/PE/red
TAG : kriminal,hukum