RADARMEDAN.COM - Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional tahun 2019, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi atas nama MAL (52 tahun) jabatan Pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut, Senin (9/12/2019).
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka MAL.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi ada dugaan penyimpangan dalam pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut tahun 2017 - 2018 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 177 Milyar," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian dikutip dari laman medsos Puspenkum Kejagung, Selasa(10/12/2019).
Kronologis dari kasus perbuatan melawan hukum ini, lanjut Sumanggar dimulai dari tahun 2017-2018 PT Bank Sumut ada melakukan investasi berupa dana berupa pembelian MTN milik PT SNP, dimana alasan Bank Sumut mengajukan pembelian surat berharga MTN milik SNP atas penawaran dari MNC Securitas.
"Atas penawaran ini, Bank Sumut melalui Divisi Treasure melakukan pembelian tahap I (10/11/2017) Rp. 52 Milyar, tahap II (7/3/2018) dengan nilai Rp. 75 Milyar dan tahap III (11/4/2018) dengan nilai Rp. 50 Milyar. Bahwa pada tahun 2013 sampai tahun 2017 laba SNP terus mengalami penurunan sementara modal terus bertambah. Dari laporan ini Bank Sumut tetap membeli MTN SNP," jelasnya.
Terkait dengan investasi dana pembelian MTN milik PT SNP ini, kata Sumanggar, Bank Sumut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum/pelanggaran procedural yang dilakukan Bank Sumut dalam hal ini tersangka MAL selaku pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut, dimana tidak dilakukan analisa perusahaan sebelum dilakukan pembelian MTN.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat surat Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II No. S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 PT SNP dibekukan dan lewat putusan Pengadilan Niaga telah dinyatakan pailit sehingga berakibat pada hilangnya dana milik PT Bank Sumut sebesar Rp. 177 Milyar sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara," tandas Sumanggar.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No.PRINT -14/L.2/Fd.1/12/2019 tgl 9 Des 2019 selanjutnya Kasi Penkum Sumanggar Siagian menyebutkan tersangka MAL ditahan dan dititipkan di Rutan Klas 1A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Desember 2019 sd 28 Desember 2019.(Puspenkum/red/PR)
TAG : kriminal,sumut,hukum