RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Ps Kasi Humas Iptu Agus Estimansyah menyampaikan adanya seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kanit Idik II Ipda Sujiwo Satrio, dan personil unit II adalah berkat DUMAS (Aduan Masyarakat) ke Ditres Narkoba Polda Sumut yang dikirim mengatas namakan masyarakat Desa Perbaungan.
Adapun Dumas tersebut berisi keresahan masyarakat akibat peredaran sabu yang dilakukan seorang oknum Satpam bank, dimana Dumas itu diterima Satres Narkoba di awal bulan April 2022 dan pada Minggu 26 Juni 2022, sekira pukul 01.00 WIB.
Tersangka berinisial DKS alias Dadang (42), warga Jalan Desa Emplasment Bilah Hulu, itu berhasil ditangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman dari salah satu bus S N di Jalan Lintas Aek Nabara Bilah Hulu. Dan dari tersangka disita satu plastik berisi butiran kristal diduga narkotika gol 1 bukan tanaman jenis sabu, seberat 32,02 gram.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pengembangan dan dari keterangan awal dari tersangka sudah dua bulan lebih mengedar sabu. Setiap bulannya 100 gram, dengan keuntungan Rp 15 juta,.
Adapun tersangka adalah seorang karyawan BUMN yang sudah bekerja kurang lebih 15 tahun dengan gaji hampir Rp 5 juta, dan setiap tahun peroleh bonus 5 bulan gaji. Ayah empat anak ini mengaku tidak mengkonsumsi narkotika, namun turut didalam peredaran gelap narkotika. Sementara, hasil pemeriksaan awal urin, tersangka negatif mengandung narkotika.
Terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (BS)/pe
TAG : labuhan-batu,kriminal,hukum