RADARMEDAN.COM, PAKPAK BHARAT - Kordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pakpak Bharat, Saut Boangmanalu, STh, MM menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi peredaran money politik dalam Pilkada 2020.
"Secara terbuka kita minta kepada seluruh masyarakat Pakpak Bharat untuk ikut serta dalam menekan tingginya dugaan politik uang di Pilkada kita kali ini," ujar Saut di Sekretariat Panwascam Salak disela-sela monitoring dan evaluasi 10 hari pelaksanaan kampanye, Kamis, (5/10/2020).
Lebih jauh dipaparkan dia, sanksi terhadap money politik sangat jelas dan resikonya bisa sampai pembatalan calon yang diusung. Ia menegaskan Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 dapat didiskualifikasi jika terbukti melakukan politik uang.
"Paslon bisa digugurkan bila terbukti melakukan politik uang, hal ini tegas disebutkan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di ayat 2 disebutkan, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah, "katanya.
"Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi. Hal ini perlu kami sampaikan sebelum terjadi di daerah kita yang kita cintai ini, tambah Saut Boang Manalu.
Lebih jauh ia menjelaskan, disebut TSM apabila dalam kasus yang dimaksud dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Sistematis berarti pelanggaran direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Sedangkan masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian.
Modus money politik kata alumni Pasca Sarjana Nomensen itu bisa dilakukan dengan berbagai cara baik oleh Paslon maupun tim kampanye.
"Bila para Tim Sukses pintar memainkan peran, mestinya pengawas bersama rakyat akan lebih kuat melakukan penjagaan. Nah termasuk pelanggaran money politik TSM bisa saja dilakukan orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye secara langsung dengan metode yang berbeda-beda. Jika terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan pasal 187A," terang Saut.
"Untuk itulah himbauan ini kami sampaikan sejak dini, sehingga kita semua bisa was-was dan selalu melakukan penjagaan secara ketat. Bawaslu Pakpak Bharat dan jajaran Panwaslucam, PKD hingga PTPS yang akan dilantik pada 16 November 2020 akan fokus mengawasi Politik uang, "pungkasnya.( KBR/MB/SB/PR)
TAG : pilkada,pakpak-bharat