Keterangan Gambar : Dua calon penumpang dengan barang bukti sabu di amankan dan selanjutnya di serahkan ke Polda Sumatera Utara, Kamis (22/02/2024) di Bandar Udara Internasional Kualanamu
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Dua calon penumpang yang akan terbang ke Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), di tangkap Petugas Petugas Avsec (Aviation Security) Bandar Udara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Kamis (22/02/2024) sekira pukul 04.10 WIB di Bandar Udara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang.
Di ketahui, penumpang yang akan terbang menggunakan Pesawat Lion Air berinisial, Hi (26) warga Dusun Lahan Mulia, Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, dan Ma (28) warga Kelurahan Seka Maju, Kecamatan Medan Johor.
Dari keduanya di amankan16 bungkusan plastic transparan berisi serbuk putih yang di duga kuat adalah Narkotika jenis sabu seberat 3,783 Kg di amankan.
Keduanya menjalani pemeriksaan barang dan tubuh di area Security Check Point (SCP) jalur keberangkatan menuju ruang tunggu (gate), Petugas Avsec pemeriksa mencurigai isi barang bawaan di dalam koper hitam.
Kemudian, dua calon penumpang di bawa ke ruang posko pemeriksaan dan di suruh membuka koper barang bawaan. Ternyata dari kedua koper di temukan masing-masing 8 bungkusan plastik transparan berisi sabu.
Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur ketika saat di konfirmasi, Kamis (22/02/2024) pagi, membenarkan adanya dua calon penumpang yang di amankan karena yang di duga menyembunyikan atau membawa barang terlarang.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Petugas Avsec Bandar Udara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang menyerahkan calon penumpang bersama barang bukti lainnya ke Polda Sumatera Utara.(ZL)/HM/PE
TAG : kriminal,sumut,hukum