RADARMEDAN.COM, Jakarta: Polri mengungkap jadwal rencana pengangkatan jenazah, atau ekshumasi Brigpol J/Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ekshumasi dilakukan guna kepentingan penyidikan kasus tewasnya Brigpol J dengan melakukan autopsi ulang. Menurut rencana, autopsi ulang Brigpol J juga akan melibatkan dokter ahli forensik dari TNI.
"Dari hasil komunikasi Pak Dir (Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, red) dengan pihak pengacara, dengan Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, dan para pakar forensik, diputuskan pelaksanaan ekshumasi di Jambi akan dilaksanakan, pada Hari Rabu besok (27/7/2022)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).
"(Itu, red) sesuai dengan perintah Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk pelaksanaan ekshumasi, harus dilaksanakan sesegera mungkin," lanjut Dedi.
Ekshumasi adalah sebuah tindakan penggalian kembali jenazah yang telah dikuburkan. Biasanya dalam dunia forensik, kegiatan ekshumasi dilakukan untuk keperluan identifikasi jenazah hingga memastikan penyebab kematian yang sebelumnya diragukan.
"Jadi, tim akan berangkat hari Selasa (26/7/2022). Rabu akan kita laksanakan ekshumasi dengan menghadirkan para pihak, dan tentunya pihak pihak yang expert di bidangnya," kata Dedi.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigpol J mengatakan, proses autopsi ulang jenazah Brigadir J akan dilakukan oleh tim independen.
Tim independen itu, menurut rencana pihak keluarga Brigpol J, akan melibatkan dokter forensik dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) hingga Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut (RSAL).
"Telah dibicarakan tadi dalam gelar, bahwa akan dibentuk tim independen. Yaitu, melibatkan dokter dokter forensik gabungan dari RSPAD, kemudian dari RSAL, RSAU, dan RSCM, dan salah satu RS swasta nasional. Termasuk, yang diajukan polisi, misalnya dari mana gitu," kata Kamaruddin Simanjuntak, selaku Kuasa Hukum Keluarga Brigpol J.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, pada Rabu (20/7/2022), juga telah merespons permintaan pihak keluarga almarhum Brigpol J tersebut. Tepatnya, untuk melibatkan tim forensik eksternal dalam melakukan autopsi ulang jenazah Brigpol J.
"Tadi sudah laksanakan gelar awal bersama tim penyidik, dan saat ini masih berlangsung proses klarifikasi. Dalam pertemuan awal tadi juga, keluarga meminta untuk dilaksanakan ekshumasi, atau autopsi ulang. Tadi juga kita sudah menerima suratnya secara resmi," kata Andi. (KBRN)/RED
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,humbang-hasundutan,sumut,hukum,nasional