
Keterangan Gambar : 10 Warga Binaan yang Bebas Crash Program PB Foto bersama dengan Ka.Rutan Simson Bangun SH di areal Rutan Kelas IIB Kabanjahe.
RADARMEDAN.COM, KARO - 10(Sepuluh) Orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe bebas bersyarat sesuai peraturan Kementerian Hukum dan HAM yang tergelar Crash Program.
Demikian disampaikan Ka.Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Simson Bangun kepada Wartawan, Selasa (7/01) diruang kerjanya sekira pukul 11:00 Wib.
Selain itu lanjut dikatakan Ka.Rutan lagi bahwa, pada tahun 2020 sebanyak 110 Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Natal.
"Perayaan Natal 25 Desember 2019 dan Tahun Baru 2020 sebanyak 110 warga binaan mendapatkan Remisi dari berbagai Kasus, namun yang paling banyak tersandung kasus Narkoba," ungkap Simson Bangun yang juga mantan Kasi adm kamtib Tanjungbalai
Oleh karena itu, dari jumlah 451 kini warga Binaan Kelas IIB tinggal 441 Orang. "kami berharap pada warga Binaan yang hari ini bebas Crash Program PB dapat kembali kejalan yang benar jangan lagi melakukan tindakan melanggar hukum, sayangi keluarga," Pinta Ka.Rutan (RT/RM)/PE
TAG : karo,hukum