RADARMEDAN.COM - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang oknum berinisial EB anggota kepolisian Polsek Medan Barat terhadap Abdul Musa kini menjadi sorotan masyarakat.
"Diketahui bahwa oknum melakukan penganiayaan sedang menggunakan seragam dinas kepolisian, dimana oknum telah memukul korban hingga mengalami luka serius bagian kepala sebelah kanan," kata Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Medan, Maswan Tambak SH, Selasa (14/09/2021).
Pihaknya menyatakan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan siap untuk membantu korban hingga kasus penganiayaan ini segera diproses secara hukum.
"Apabila oknum berinisial EB benar melakukan penganiayaan itu, maka sangat kita sayangkan atas perbuatan oknum tersebut," jelas Maswan.
Seorang kepolisian kita ketahui sebagai pengayom masyarakat, namun oknum tersebut jauh dari tugas dan fungsi sebagai Polisi.
"Jadi kita meminta kepada Kasi Propam Polrestabes Medan agar segera memeriksa pelaku dan memberi sanksi tegas, ini berdasarkan laporan kami Nomor : STTP/1788/XI/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN," ungkap Maswan.
Perlu diketahui Abdul Musa (38) Warga Jalan Sekip Mayang, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, merupakan rakyat kecil menjadi korban penganiayaan yang sudah dilakukan oknum Polsek Medan Barat.
"Oleh karena itu, kami minta pihak kepolisian Polda Sumut dan Propam Polrestabes Medan agar segera membantu korban dalam kasus penganiayaan ini," pungkasnya.(RAHMAD/PE)
TAG : hukum