RADARMEDAN.COM - FA (42), yang disebut-sebut berprofesi sebagai Pengacara ini, tidak layak menyandang status tersebut. Sebagai seorang yang paham dengan hukum, tidak semestinya dia berbuat tindak pidana. Mirisnya lagi, kejahatan yang dilakukannya tersebut menyasar ke istrinya sendiri, UAL (28), warga desa Batangkuis Pekan, kecamatan Batangkuis, kabupaten Deli Serdang.
Biduk rumah tangganya pun kian terancam hancur, karena dia melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, UAL. Tidak hanya memukuli, FA bahkan sempat menunjang istrinya itu.
Tak terima perlakuan yang dilakukan sang suami, UAL pun memilih menempuh jalur hukum. Dia melaporkan suaminya ke Polresta Deli Serdang dengan bukti lapor No. STLP/361/VII/2020/SU/RESTA DS, tanggal 27 Juli 2020, yang diterima Kanit II SPKT Polresta Deli Serdang, Ipda Suyadi.
Dalam laporan itu tertulis, penganiayaan yang dilakukan FA terhadap istrinya UAL, terjadi, Jumat siang (24/7/2020), pukul 13.00 WIB di rumah mereka di Perumahan Safira, Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Aksi penganiayaan yang terekam kamera CCTV itu, tampak berlangsung di garasi rumah mereka. FA memepet istrinya, UAL ke dinding dan memukulinya. Bahkan, dalam screenshoot rekaman tersebut, terlihat seorang bocah yang diduga anak mereka berlari ke arah kedua orangtuanya.
Terkait kasus ini, tak perlu menunggu waktu yang begitu lama, FA ternyata sudah berhasil ditangkap oleh jajaran Polresta Deliserdang Dibawah kepemimpinan Kombes Pol Yemi Mandagi SIK selaku Kapolresta Deliserdang melalui Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang pada hari Rabu (29/7/2020) dan sudah dipaparkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus di laman Mako Satreskrim Polresta Deliserdang, Kamis (30/7/2020).
Sementara itu, sebelumnya, UAL kepada wartawan, menceritakan akibat penganiayaan yang dialaminya itu, sampai kini mengalami rasa sakit di kepala, Saya menjadi korban keberingasan suami di rumah, Saya dipukuli dan ditunjang,” ujar UAL, Selasa malam (28/7/2020).
Lanjutnya , peristiwa KDRT yang dialaminya itu, sebut UAL, bermula ketika suaminya tiba di rumah setelah tiga hari tidak pulang ke rumah."
"Saya sebagai istri wajar bertanya kemana perginya. Tapi, malah dia (FA) marah-marah,” ujarnya. Karena FA marah-marah, lanjut UAL, dia pun sempat melawan. Namun FA tidak terima, dan emosinya memuncak. Dia langsung memukuli dan menunjang saya. Kekerasan yang dilakukan suami bukan hanya dilampiaskan kepada saya, tetapi anak-anak juga jadi korbannya," katanya.
Dan kasusnya sudah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang.
“Saya sudah tidak tahan dengan perilaku suami yang selalu ringan tangan kalau marah. Oleh sebab itu, melaporkan ke Polresta Deli Serdang,” sebutnya. (Rio-RM)/PE
TAG : deliserdang,sumut,hukum