RADARMEDAN.COM - Warga diminta untuk menaati aturan yang ada di Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Pengelolaan Persampahan. Hal ini dimaksud agar lingkungan tempat tinggal warga dapat bersih dan nyaman.
Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Medan Hendri Duin saat menggelar Sosialisasi I Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kompleks Villa Zeqita Kelurahan Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (18/1) yang dihadiri Sekretaris Dinas Kebersihan & Pertamanan Kota Medan Fahri Matondang, Perwakikan Dinas Lingkungan Hidup, Sekretaris Camat Medan Tuntungan M Mendrofa, Lurah Lau Cih Supirman dan ratusan masyarakat.
Dikatakannya, permasalahan sampah di Kota Medan masih belum teratasi. Karenanya, Pemko dan DPRD Kota Medan masih menyosialisasikannya serta mengajak masyarakat mengatasi masalah sampah.
Diterangkannya, dalam Perda ini diatur seluruh masalah persampahan, termasuk aturan membuang sampah di lingkungan dan denda atau sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Disebutkan dalam Perda, setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan persampahan tanpa seizin wali kota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah dan atau pemanfaatan kembali sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.
Dalam kesempatan itu, warga yang hadir juga mengeluhkan tidak adanya tempat pembuangan sampah terdekat dari lingkungannya. Ada juga warga yang mengeluhkan tumpukan sampah di dekat sekolah PAUD di Kecamatan Medan Tuntungan.
Menjawab ini, Fahri Matondang menyebut inilah gunanya diterbitkan Perda Pengelolaan Persampahan. "Sudah ada Perda dan sudah ada Satpol PP sebagai pengawasnya. Jadi, masyarakat diharapkan untuk membuang sampah sesuai peraturan yang telah disepakati bersama. Kita upayakan untuk menambah armada pengangkut sampah untuk ditempatkan di setiap lingkungan," ujarnya seraya meminta agar warga turut mengurangi sampah plastik.
Sedangkan perwakikan Dinas Lingkungan Hidup mengatakan untuk pengelolaan sampah sudah dimulai seperti botot. Namun untuk yang permanen belum ada.
Sementara untuk pemanfaatan sampah setiap tahun disosialisasikan melalui bank sampah di tiap kelurahan. "Di setiap kelurahan di Medan Tuntungan bisa dibentuk bank sampah. Dan ini kami fasilitasi melalui sosialisasi yang nantinya di tiap kelurahan dibentuk dua kelompok. Sampah yang dikelola adalah yang bisa dikelola, yang tidak bisa akan dibuang di TPA," pungkasnya. (M13/d)/SIB/PE
TAG : sekitar-kita