Keterangan Gambar : Iklan bilboard rokok berada didekat rumah ibadah dan sekolah diduga kuat melanggar Perda
RADARMEDAN COM, KARO-Terkait papan reklame atau billboard salah satu produk rokok merek MLD yang terpampang di Jalan Jamin Ginting KM 4,5 persisnya depan Jambur Sempakata, Kabanjahe, kuat dugaan melanggar Peraturan Daerah (Perda). Hal ini menjadi perhatian serius oleh anggota DPRD Karo, Ferianta Purba, SE kepada wartawan, Senin (9/3/2020) di Kabanjahe.ÂÂ
Ferianta menegaskan, bahwa papan reklame produk rokok MLD tersebut sesegera mungkin di tertibkan oleh pihak Satuan polisi Pamong Praja(satpol PP). Apa yang telah dilakukan oleh perusahaan rokok tersebut jelas sudah melanggar peraturan daerah tentang larangan memasang atau mendirikan papan reklame rokok / billboard dekat rumah ibadah dan sekolah (pendidikan) atau sifatnya komersial.
"Sekali lagi saya tegaskan pada Dinas Perizinan Satu pintu dan Satpol PP agar membongkar Papan Reklame Rokok tersebut karena sudah menyalahi Perda,"kata Ferianta yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karo ini.
Pantauan wartawan media ini dilokasi, bahwa papan reklame rokok tersebut berdiri di depan seberang jalan Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) Kelompok Bermain anak Sekolah TK JEDIDJA.
Saat di konfirmasi pertelepon Kepala Satpol PP Karo, Hendrik Tarigan mengatakan, bahwa terkait papan reklame rokok depan Jambur Sempakata Kabanjahe tinggal menunggu hasil dari Dinas Perizinan Karo, apakah di lakukan eksekusi pembongkaran atau tidak.
"Memang sudah beberapa kali surat tembusan dari perizinan masuk ke Satpol PP tentang papan reklame itu, tinggal menunggu keputusan dari perizinan. Intinya keputusan ada pada perizinan," kata Hendrik pada wartawan.
Sedangkan, Marga Barus staf Perizinan saat di hububgi wartawan melalui telepon genggamnya menegaskan, bahwa papan reklame rokok MLD tersebut, sudah di masukan surat tembusan kepada pihak Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran.ÂÂ
 "Papan reklame tersebut seharusnya berdiri di depan Pak Lek bukan depan Jambur Sempakata. Pernah disampaikan kepada Satpol PP, jika  kami (Perizinan, red) tidak masalah pembongkaran papan reklame rokok di seputaran Jambur Sempakata, apalagi berbenturan dengan Perda Nomor 04 Tahun 2019. Belum dilaksanakan kemungkinan besar menunggu dana P-APBD,"kata Barus melalui selulernya(RT/RM/PR)
TAG : karo,ekonomi