RADARMEDAN.COM, GUNUNGSITOLI - Upaya mencari kebenaran terkait kematian Serda Berkat Iman Gea terus dilakukan oleh keluarga. Adik Serda Iman Berkat Gea melakukan pelaporan ke Subdenpom Nias. Surat Tanda Laporan Pengaduan dengan Nomor 01/XI/2019 tertanggal 8 November 2019 sekira pukul 12.00 WIB mengaku atas nama Angandrowa Gea(21) Perkerjaan Mahasiswa, yang beralamat di Desa Binaka, Kecamatan Idanoi, Kota Gunung Sitoli.
Adik dari Serda Iman Berkat Gea ini melaporkan dugaan adanya tindak pidana yang dialami oleh abangnya, Serda Iman Berkat Gea NRP 2118000390396 Danru 3 Ton 1 Ki B Yonif 122/TS yang terjadi pada tanggal 4 November 2019 lalu sesuai dengan LP 04/A-04/XI/2019 tanggal 8 November 2019.
Laporan diterima oleh Kopda SUhemi yang diketahui juga oleh Komandan Subdenpom I/2-5 Nias Kapten CPM Wigus Siswoyo, didampingi Yulius Laoli Kuasa Hukum keluarga.
"Kita akan tetap dampingi keluarga Iman Berkat Gea," Ujar Yulius Laoli Kuasa Hukum Keluarga Alm. Serda Iman Berkat Gea.
BACA JUGA : Pemakaman Serda Iman Gea Ditunda, Diduga Luka Tak Wajar, Anggota TNI Asal Nias di Otopsi
Ketika awak media RADARMEDAN.COM mencoba menghubungi adik Serda Iman Berkat Gea, Angandrowa Gea melalui seluler, ia membernarkan laporan tersebut.
"Benar bang, sudah kita laporkan semalam di Subdenpom Nias, ini kita lagi sama pengacara, kita berharap segera ada titik terang atas kasus ini supaya keluarga tenang,"ujar Angandrowa.
Menelusuri kebenaran laporan, RADARMEDAN.CO, mencoba menghubungi pihak Subdenpom Nias, namun belum berbalas. (PE/Red)
TAG : nias,kriminal,hukum