RADARMEDAN.COM, TAPUT - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Taput berhasil meringkus 6 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering , Jumat ( 17/6 ).
Ke enam orang tersangka yakni HPS alias Hen(18), warga Kecamatan Siatas Barita, AMS alias Ady (18) warga Kecamatan Tarutung, NSM alias Niko (18) warga Siwaluompu Kecamatan Tarutung Taput, FN (17), ATS alias Dian(19) warga Kecamatan Tarutung dan LH alias Lor (19) warga Hutatoruan IX Kecamatan Tarutung.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung, SH.SIK. MH Melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan ke 6 orang tersangka tersebut. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Sat Narkoba itu berhasil atas bantuan informasi dari masyarakat.
"Pertama sekali berhasil ditangkap Jumat sekira pukul 20.15 WIB yaitu HPS dan AMS di Desa Bondar Sibabiat, dimana kedua tersangka ini dicegat petugas saat naik sepeda motor sedang mengantar narkoba jenis ganjang kering tersebut ke Desa Lobuhole Kecamatan Siatas Barita," ujar Baringbing.
Lanjutnya, saat di geledah, petugas menemukan 2(dua) paket ganja kering yang dibungkus di kertas warna coklat berisi daun, batang dan bijinya. Saat di interogasi petugas, mereka mengakui kalau mereka di suruh oleh NSM untuk mengantar barang haram tersebut kepada seseorang ke Desa Lobuhole. Kemudian petugas mengejar NSM ke tempat nya dusun Pea Nahuncus Desa Hutagalung Siwaluoppu Tarutung namun tidak berada dirumahnya.
Tak mau buruannya menghilang, petugas mencari informasi keberadaan NSM. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapat Informasi NSM sedang berada di tribun lapangan bola Tangsi Jl. Melanthon Siregar Kecamatan Tarutung Taput. Dengan cepat petugas mengejar tersangka ke tempat tersebut. Setelah tiba dilokasi, tim berhasil menangkap NSM sedang asyik menikmati ganja tersebut bersama 3 orang temannya yaitu FN, ATS dan LH. Akhirnya buruan Sat Narkoba bertambah dari target 1 orang menjadi 4 orang.
Selanjutnya tim membawa ke 4 orang tersebut ke unit narkoba untuk diperiksai. Dari hasil pemeriksaan NSM mengakui bahwa dirinya masih ada menyimpan ganja kering sebanyak 16 paket yang sudah siap edar di dalam kaleng roti di dekat rumahnya. Dan petugas pun mengambil barang bukti tersebut.
Dari hasil penangkapan terhadap ke 6 orang tersangka polisi menyita barang bukti berupa 101, 53 gram ganja kering, 1 Unit Sepeda Motor merek Yamaha, 2 buah HP, dan 3 lembar kertas tiktak .
Saat ini ke 6 tersangka sudah di tahan di Polres Taput dan sekaligus untuk pengembangan asal usul ganja tersebut.
"Pasal yang kita terapkan untuk mereka berbeda, untuk tersangka HPS, AMS dan NSM dikenakan pasal 114 Sub 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka FN, ATS dan LH dikenakan melanggar pasal 127 huruf a Undang -undang yang sama dengan amcaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Baringbing
Dahlia Simorangkir/PE
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,kriminal,sekitar-kita