RADARMEDAN.COM, TEBING TINGGI - Akibat menganiaya 2 orang warga Kabupaten Langkat hingga mengalami luka berat dan meninggal dunia secara bersama sama, 3 orang Pria berinisial FG (37) beralamat Desa Pabatu, L (39) beralamat Desa Penggalian dan S (41) beralamat Desa Penggalian di tangkap Satuan Reserse Kiriminal Polres Tebing Tinggi dari kediamannya masing-masing, Senin (26/02/2024).
Hal ini seperti di ungkapkan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP. JR. Silalahi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. Agus Arianto pada Minggu (25/02/2024) sore, bahwa penangkapan ketiga pelaku karena yang di duga kuat melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada 2 orang warga Kabupaten Langkat, atas nama Riko (31) yang mengalami luka berat dan meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi dan Hendi (30) yang meninggal dunia pada saat di lokasi kejadian.
Seperti di ketahui sebelumnya, pada Kamis lalu (22/02/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas Polres Tebing Tinggi mendapat informasi adanya penganiayaan di Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah di lakukan olah tempat kejadian perkarah (TKP) di temukan 1 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka berat.
"Petugas Satuan Reserse Kiriminal Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, dan di ketahui pelaku penganiayaan tersebut yaitu FG (37) beralamat Desa Pabatu, Kecamatan Dolok Merawan, L (39) beralamat Desa Penggalian dan S (41) beralamat Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah mengetahui identitas pelaku, lalu petugas Satuan Reserse Kiriminal Polres Tebing Tinggi pada Jumat (23/02/2024) lalu melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di tempat berbeda yakni di kediaman mereka masing-masing," ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.
Lalu Petugas Satuan Reserse Kiriminal Polres Tebing Tinggi membawa ketiga pelaku penganiayaan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengumpulkan barang bukti yang di gunakan pelaku pada saat kejadian.
"Sekarang ini pelaku sudah di tahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap ketiga pelaku akan di jerat dengan Pasal dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang," tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.(Humas Polres TT)/HM/PE
TAG : deliserdang-sergai-tebing-tinggi,hukum