RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU- Kurang dari satu kali 24 jam, personel Unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu meringkus 3 dari 5 pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan 1 korban meninggal dunia dan 1 lainnya mengalami luka berat akibat tusukan senjata tajam, di Kafe Marupak Dusun Gariang, Desa Janji Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (4/10/2023) sekira pukul 00.05 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, didampingi Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, dan KBO Satreskrim Iptu Fajar Siddik, pada Pers Rilis, Kamis (05/10/2023) mengungkapkan, ketiga pelaku penganiayaan masing-masing, RH alias Gurdek, S alias Wawai dan AFH alias Dedek berhasil diringkus. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan dihimbau untuk menyerahkan diri.
Adapun 2 korban penganiayaan masing-masing, Suprianto (41) korban meninggal dunia dan Samsul Bahri Ritonga (57) mengalami luka berat dan masih dirawat di RSUD Rantauprapat. Kedua korban merupakan warga dusun Bangun Rejo Desa Janji.
"Jadi saat itu korban meninggal dunia di lokasi sebelum dibawa ke rumah sakit, luka-luka yang dialami korban ada beberapa tusukan senjata tajam di tubuh korban, seperti di punggung," terang Kasat.
Kasat Reskrim menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan atas perintah Kapolres Labuhanbatu untuk respon terhadap terjadinya peristiwa hilangnya nyawa seseorang, tepatnya di kafe milik RM.
"Tersangkanya ada sekitar 5 orang dan sudah kita amankan 3 orang tersangka inisial RH, S dan AFH. Dan kami menghimbau kepada tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian. IR dan AL yang belum kami dapatkan untuk segera menyerahkan diri, apabila tidak menyerahkan diri kami tetap akan kejar sampai kemanapun dan kami akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku," ungkap Rusdi.
Adapun motifnya adalah karena pada saat itu, sebelumnya antara kedua korban dan para pelaku yang tidak saling kenal terjadi cek cok mulut saat di kafe, antara korban Suprianto dan seorang pelaku Wawai.
Kemudian pelaku memiting korban sambil membawa menuju luar kafe. Pertengkaran berlanjut dan pelaku memukul korban kemudian dibantu pelaku lainnya, bahkan teman korban yang yang datang hendak melerai juga dipukuli oleh para pelaku.
Modus operandinya, tambah kasat, para pelaku melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban Suprianto, dan salah satu pelaku IR alias Iwai (DPO) menusuk korban dengan sebilah pisau di punggung korban sebelah kiri hingga korban meninggal dunia. Kemudian pelaku juga memukuli korban Samsul Bahri Ritonga yang berusaha memisahkan hingga terkena tusukan juga di bagian dada sebelah kiri.
Selain meringkus tiga pelaku, personel unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 buah kursi plastik yang digunakan untuk memukul korban, 2 unit sepeda motor dan 5 bilah parang.
"Terhadap tersangka diterapkan pasal 338 sub 170 ayat 2 ke 3 dan 2 KUHP pidana, dengan ancaman 15 tahun," tegas Kasat. (BS)/pe
TAG : labuhan-batu,hukum,sekitar-kita