Keterangan Gambar : Sebanyak 21 anak dibawah umur yang terlibat dalam aksi geng motor diserahkan kepada orang tua dan walinya.
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU- Sebanyak 21 anak dibawah umur yang terlibat dalam aksi geng motor diserahkan kepada orang tua dan walinya.
Prosesi penyerahan ini dilakukan oleh Polres Labuhanbatu di Ruang Gelar Satreskrim, disaksikan perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Labuhanbatu, yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Labuhanbatu Kompol Ferimon, didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, Sabtu (4/01/2025).
Kompol Ferimon menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekolah dalam membentuk karakter anak agar tidak terjerumus ke dalam tindakan yang melanggar hukum.
Menurut Kompol Ferimon, penyerahan anak-anak ini merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilakukan Polres Labuhanbatu pada malam pergantian tahun, 1 Januari 2025.
"Sebanyak 23 orang anggota geng motor dari kelompok XTC, KD, dan Gladiator berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 12 sepeda motor, senjata tajam, dan alat komunikasi," ungkap Ferimon.
Dari hasil pemeriksaan, dua orang berinisial RU (16) dan A (18) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam. Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, 21 orang lainnya berstatus saksi dan diserahkan kepada orang tua mereka untuk pembinaan lebih lanjut.
Dalam prosesi penyerahan, orang tua dan wali anak menandatangani surat pernyataan untuk memastikan bahwa anak-anak mereka tidak mengulangi perbuatan serupa. Surat tersebut mencakup sanksi tegas, termasuk dikeluarkan dari sekolah, tidak diterbitkan SKCK, hingga penegakan hukum jika melanggar kembali. (BS)/pe
TAG : sekitar-kita