RADARMEDAN.COM. LABUHANBATU- Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap tersangka tindak pidana perdagangan anak yang masih berusia 4 bulan, Minggu (21/01/2024).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu, Kamis (29/02/2024) mengatakan, bahwa pada Minggu 21 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, telah terjadi penjualan seorang bayi laki-laki berusia 4 bulan oleh ibu kandungnya berinisial PNH, di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
"Unit Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap dan menangkap para tersangka yakni ibu kandung bayi berinisial PNH (18), serta pembeli bayinya berinisial KA (30)," kata Parlando.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Parlando, bayi tersebut dijual seharga Rp 4 juta untuk biaya pulang kampung menemui orangtuanya.
Tersangka KA ditangkap di Labura pada Senin 22 Januari 2024 pukul 11.30 WIB, dan menyita 1 ponsel android warna biru kehitaman serta mengamankan bayi yang telah dibelinya.
Ibu kandung bayi sendiri ditangkap pada Rabu (24/01/2024) sekira pukul 02.00 WIB, di kediaman orangtuanya di Tapteng, serta menyita 1 ponsel android warna hitam, berikut uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak 22 lembar diduga hasil penjualan bayinya.
Kedua pelaku PNH dan KH telah ditahan di RTP Polres Labubanbatu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang. (BS)/pe
TAG : labuhan-batu,kriminal