Keterangan Gambar : Tersangka berikut barang bukti.(ist)
RADARMEDAN.COM,KARO- Berawal ketika Personel Polsek Mardinding, Kamis(26/3/2020) sekitar pukul 10.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat bahwa didesa Perbulan Kecamatan Laubaleng bahwa ada masyarakat memiliki ganja.
Mendapat informasi berharga tersebut Kanitreskrim Iptu M Surbakti beserta anggota langsung meluncur ke TKP. Saat tiba tim melihat 2(dua) pria yang dicurigai sedang duduk merokok dibelakang kede kopi sesuai dengan informasi yang diterima. Melihat kedatangan petugas, seorang dari mereka langsung membuang puntung rokoknya. Melihat itu petugas curiga dan langsung menyuruh untuk memungut puntung rokok tersebut serta langsung meringkus keduanya.
Setelah dilakukan introgasi, Adria Sembiring(34) mengaku sebagai petani, alamat desa Perbulan Kecamatan Laubaleng Karo dan Arfrienta Milala(37) wiraswasta, alamat desa Perbulan kecamatan Laubaleng Karo.
Dari kantong bagian belakang kiri Afrienta Milala ditemukan satu plastik assoy warna biru berisi ganja. Setelah ditimbang seberat 6,32 gram bruto dan dari Adria Sembiring ditemukan 2(dua) paket kecil diduga berisi sabu pada dompet berwarna coklat.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, bahwa ganja tersebut diperoleh dari Trisno Junedi Haloho(45) alias Junaidi pekerjaan bertani, alamat desa Perbulan Kecamatan Laubaleng Karo.
Mendapat keterangan tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Junedi Haloho didepan kede kopi milik Jemput. Setelah dilakukan penggeledahan dari kantong sebelah kiri ditemukan ranting, daun dan biji ganja kering dengan berat bruto 13,85 gram.
Guna pengusutan lebih lanjut ketiga tersangka langsung diboyong ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
Kapolsek Mardinding AKP Hendra NS Tambunan melalui Kanitreskrim Iptu M Surbakti kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat.
“ Kini tersangka sedang kita periksa dan barang buktinya(bb)telah kita amankan, "jelas Surbakti, kepada wartawan, Jumat (27/3/2020) sekira pukul 12.00 . (RT/RM/PR)
TAG : kriminal,karo,daerah,hukum