Keterangan Gambar : Dua pelaku pembunuh PNS Asahan yang ditemukan tewas di sungai Sampali ditangkap polisi.(ist)
RADARMEDAN.COM - Polrestabes Medan menangkap dua pria pembunuh seorang pensiunan PNS Asahan yang ditemukan tewas di sungai di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino mengatakan tersangka berinisial KA dan A. Diketahui keduanya berasal dari Aceh dan merupakan saudara kandung.
"Peristiwa pembunuhannya terjadi sekitar 23 Juli 2022 dan ditemukan meninggal dunia pada 1 atau 2 Agustus 2022," kata Valentino di Mapolrestabes Medan, Selasa (23/8/2022).
Dua kakak beradik ini nekat membunuh karena ingin mengambil mobil korban. Lokasi pembunuhan berjarak sekitar 200 meter dari tempat korban ditemukan tewas.
"Pasal yang disangkakan pasal 338 jo 55 dan 56, dan juga 365 ayat 3 dan 4. Karena mengakibatkan korban meninggal dunia," sebutnya.
Kepada polisi, KA mengakui bersama adiknya A membuang mayat korban bersama-sama ke sungai. Sementara itu, mobil korban dibawa ke Aceh untuk dijual.
Namun mobil tersebut belum sempat laku. KA mengatakan membunuh korban menggunakan kayu. Ada pun keduanya mengaku baru kali ini melakukan tindakan kejahatan.
KA dan A pun ditembak saat hendak ditangkap. Polisi menyebut keduanya melawan dan hendak kabur saat ditangkap.(medannews_24/PR)
TAG : asahan-labura-labusel,kriminal,hukum