RADARMEDAN.COM, BINJAI - Polres Binjai segera melaksanakan kebijakan adaptasi menuju Era Kenormalan Baru, setelah menerima Telegram pencabutan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis nomor MAK/2/III/2020. Artinya tidak ada lagi pembubaran massa yang berkumpul, dan melarang kegiatan yang berpotensi keramaian.
Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menerima Telegram Pencabutan maklumat terkait sesuai nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020. Dijelaskannya pencabutan maklumat dikeluarkan dalam rangka menuju adaptasi era Kenormalan Baru.
"Surat Telegram Pencabutan Maklumat sudah kami terima.Ini kebijakan untuk menuju Kenormalan Baru. Jadi tidak ada ada lagi pembubaran tempat ramai, pembubaran kafe-kafe, tempat nongkrong, dan pusat-pusat keramaian.Kami tetap patroli, sifatnya mengimbau agar tetap pakai masker, rutin mencuci tangan, dan jaga jarak sesuai protokol kesehatan," jelasnya, Minggu Malam (28/6/2020) Pukul 20.00 WIB Dilapangan Apel Polres Binjai.
Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Rohmat juga senada dalam menyikapi Maklumat Kapolri. Katanya, yang penting tetap ikuti protokol kesehatan dan jaga jarak minimal satu meter, serta tetap memakai masker .
Diketahui Maklumat Kapolri sebelumnya berisi tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan 19 Maret 2020 lalu. Maklumat tersebut memuat larangan dan imbauan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dalam penerapannya, Polres Binjai bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Binjai.
Polres akan berkoordinasi dengan Tim Gugus Covid-19 Binjai yang terdiri BPBD Binjai, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Sosial Binjai.
Kabid Pengendalian Pemberantasan Penyakit (P2P) Gugus Covid-19 Binjai, dr Indra Tarigan menyampaikan, warga Binjai yang terkonfirmasi Covid-19 berjumlah 23 orang. Dengan rincian 12 orang dinyatakan sembuh, 9 orang masih dalam perawatan, dan dua orang meninggal dunia.
"Dua orang bertambah dinyatakan sembuh Covid-19 yang dirawat di RSU GL Tobing Tanjung Morawa hasil uji swab tes atau PCR, yakni wanita usia 51 tahun domisili Binjai Selatan dan wanita usia 49 tahun domisili Binjai Kota. Keduanya sudah dapat diperbolehkan kembali pulang dan tetap menjadi pemantauan beberapa hari ke depan," ujar dr Indra.
Lanjutnya, pasien dirujuk ke Rumah Sakit Martha Friska Multatuli Medan untuk perawatan selanjutnya. Hasil uji swab tes PCR positif Covid-19.
Kasus terkonfirmasi Covid-19 juga bertambah satu orang lagi. Yakni laki-laki usia 54 tahun domisili Kecamatan Binjai Kota. Ia sempat dirawat di satu rumah sakit di Kota Binjai dengan keluhan demam, nafsu makan berkurang, lemas dan muntah.(Rahmad)/PE
TAG : virus-corona,metropolitan