Keterangan Gambar : Kantor Kepala Desa Namuseng terlihat masih tutup pada jam kerja
RADAR MEDAN.COM, PAKPAK BHARAT - Kantor Kepala Desa merupakan tempat pelayanan dan pengaduan masyarakat, seperti untuk keperluan urusan administrasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Namun beda halnya yang dilakukan oleh Desa Namuseng, kendatipun jam sudah menunjukkan pukul 10.00 WIB kantor tersebut belum dibuka dan tidak ada aktivitas.
Peraturan kepegawaian dalam kedispilinan apatur pemerintahan kantor Desa, maka kepala desa wajib masuk kantor pada jam kerja.
"Karena, sudah ada ketentuan, tempat pelayanan atau Kantor Desa dalam hal pengurusan keperluan masyarakat pada saat jam kerja sampai batas jam kerja selesai, wajib dipatuhi," kata Tim DPD GPI Pakpak Bharat, Agus Padang, Jumat (5/3/2021).
Selain itu, berdasarkan hasil monitoring kru media ini, terlihat Kantor Desa Lae Langge Namuseng, Kecamatan STTU Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, tidak buka (tutup), pada saat jam kerja. Pintunya terkunci dan tidak ada satu orangpun pegawainya yang ada di kantor Desa tersebut.
Warga yang ditemui dilokasi merasa kecewa karena ada urusan yang dibutuhkan dikantor tersebut.
"Kondisi ini ini membuat masyarakat yang akan mengurus surat-surat atau pengaduan tidak bisa mengurusnya, dikarenakan kantor kepala desanya tidak buka pada jam kerja," katanya.
Dia sangat menyayangkan kantor tersebut belum buka padahal sudah jam kerja. Untuk melakukan pengurusan dokumen yang dibutuhkannya tentu mencari cara agar bisa selesai sesuai dengan waktu yang tepat.
“Bagaimana pelayanan bisa maksimal kalau kantor desa tutup. Kami sebagai masyarakat sangat menyayangkan sekali terhadap kinerja Pemdes ini,” ucap seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, kepada RADARMEDAN.COM, Jumat(5/3/2021).
Sementara itu kepala desa Lae Langge Namuseng saat dikonfirmasi melalui via telepon tidak bisa di hubungi. (TIM/PR).
TAG : pakpak-bharat,daerah