Keterangan Gambar : Dedy Suranta Barus saat diamankan polisi bersama dengan barang bukti
RADARMEDAN.COM, KARO --Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki yang bernama Dedi Suranta Barus (31 Thn), Warga Desa Sukarame Kec. Munte Kab. Karo, tepatnya di Dalam Bengkel Milik Dedi Suranta Barus (DSB). Pelaku diamankan Senin, tanggal 23 November 2020, Pukul 15.30 WIB.
Hal ini dijelaskan Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono melalui Kasatres Narkoba AKP H David Bintang Tobing, Selasa (24/11). Bahwa dalam operasi penangkapan tersebut, di mana pada saat DSB di tangkap dan di lakukan penggeledahan oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo, petugas menemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) paket plastik klip berles merah di duga berisikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
"Setelah di timbang dengan berat keseluruhan seberat bruto 2,97 ( Dua Koma Sembilan Tujuh ) Gram, 1 ( Satu ) buah kotak kecil terbuat dari plastik, 2 ( Dua ) buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop, 1 ( Satu ) unit timbangan elektrik warna silver, 1 ( Satu ) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, di dalam 1 ( Satu ) buah plastik assoy warna hitam, uang tunai sebesar Rp 200.000,- dan 1 ( Satu ) unit hand phone android merk Oppo warna hitam, "jelasnya.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo guna di lakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas peristiwa ini pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini dan pengembangan jaringan dan melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, serta mengirimkan bukti ke Labfor dan selanjutnya akan menggelar perkara dan melanjutkan proses sidik ke JPU.(RT/RM/PR)
TAG : kriminal,karo