RADARMRDAN.COM - Mencuri handphone di Rumah Makan Zam-zam, Jalan Sisingamangaraja Medan, membuat VM alias Vije 26) harus berpisah dari keluarganya.
Warga Kelurahan Teladan Barat ini diamankan petugas unit reskrim Polsek Medan Kota karena mencuri handphone Oppo F7 milik korban Martin Marganda Sirait (24) penduduk Jalan Turi, Medan,Kamis (9/1/2020) lalu.
“Pelaku diamankan di Warnet Gurning Gang Jaya I Kelurahan Teladan Barat. Sebelumnya, pelaku mencuri handphone milik korbannya di salah satu warnet di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin, 15 Juli 2019 lalu,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan, Iptu M Ainul Yaqin, Senin (13/1/2020).
Disebutkan, korban saat itu sedang makan di rumah makan zam-zam dan melihat pelaku yang mengambil handphonenya datang ke rumah makan tersebut.
Martin pun kemudian berkoordinasi dengan Polsek Medan Kota yang sebelumnya telah membuat laporan pengaduan.
“Petugas yang menerima info dari korban langsung meluncur ke rumah makan zam-zam tersebut dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Iptu Ainul Yakin.
Selanjutnya, pelaku kemudian diboyong ke Mapolsek Medan Kota, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada petugas, pelaku mengakui telah mencuri handphone milik korban yang sudah dijual kepada seorang pria inisial D seharga Rp800 ribu yang hasil penjualan handphone itu digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari,” beber Iptu Ainul Yaqin.
Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti baju yang diduga dari hasil penjualan handphone korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit handphone merek Oppo F7 warna hitam diperkirakan kerugian Rp4.000.000.
“Pelaku diancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Iptu M Ainul Yaqin (Rio-RM)/PE
TAG : kriminal,hukum