Tragedi Cinta Berujung Maut, Pacar Media Sosial Tewaskan Perempuan di Medan
Oleh : Radar Medan | 22 Mar 2025, 14:31:31 WIB | 👁 432 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Tersangka dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha kabur saat ditangkap, Sabtu (22/3/2025), kini dirawat di RS Bhayangkara sebelum menjalani proses hukum (Ist)
RADARMEDAN.COM - Sebuah perkebunan tebu di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, menjadi saksi bisu tragedi mengerikan yang menimpa Risma Yunita (31).
Perempuan tersebut ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan setelah diduga menjadi korban pembunuhan berencana oleh pacarnya sendiri, ES alias Bayu (39).
Keduanya diketahui berkenalan melalui sebuah aplikasi kencan pada Februari 2025 lalu.
Kepolisian Sektor Sunggal bergerak cepat usai mendapat laporan warga.
Tim gabungan yang dipimpin AKP Budiman dari Unit Reskrim bersama Tim Inafis Polrestabes Medan langsung melakukan olah TKP dan memindahkan jenazah korban ke RS Bhayangkara untuk autopsi.
Hasil penyelidikan mengungkap drama berdarah yang dipicu niat korban mengakhiri hubungan.
“Tersangka menolak lamaran korban, lalu merancang pembunuhan untuk menguasai hartanya. Korban dicekik di kamar kos milik pelaku di Medan Krio pada 20 Maret 2025,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers, Sabtu (22/3/2025).
Usai menghilangkan nyawa Risma, Bayu membawa jenazahnya menggunakan sepeda motor ke perkebunan tebu.
Tak hanya itu, ia juga merampas sepeda motor, empat ponsel, perhiasan emas, dan uang tunai ratusan ribu rupiah milik korban.
Tersangka kemudian kabur ke Kabupaten Langkat, namun berhasil dikejar polisi.
Saat hendak ditangkap, Bayu melawan hingga petugas terpaksa menembaknya. Ia kini menjalani perawatan di RS Bhayangkara sebelum menjalani proses hukum.
Motif keserakahan menjadi titik terang kasus ini.
“Tersangka telah merencanakan pembunuhan untuk menggasak harta kekasihnya sendiri,” tegas Gidion.
Kapolres memaparkan Bayu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pasal tambahan seperti pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 ayat 3 KUHP) juga mengintai, mengukuhkan betapa kejinya rencana yang ia susun.
Tragedi ini kembali menyoroti risiko pertemuan melalui platform digital, sekaligus menjadi peringatan tentang pentingnya kehati-hatian dalam membangun relasi virtual. Masyarakat diharap tetap waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika menduga adanya tindak kejahatan.(HM/pe)
RADARMEDAN.COM,ASAHAN - Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si. memberikan biaya umroh kepada 4 orang pemenang Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-56 Tingkat Kabupaten Asahan, Senin malam, (21/04/2025) di Lapangan Sepak Bola Universitas Asahan (UNA), Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Dari 4 . . .
RADARMEDAN.COM - Sebuah insiden kekerasan viral di media sosial setelah seorang pria menganiaya karyawan konter telepon seluler di Medan, Sumatera Utara.
Tersangka, yang diduga emosi karena masalah pengisian saldo DANA, menggunakan kayu dan kursi plastik untuk melukai korban. Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan . . .
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG – Tiga orang tersangka ditangkap Tim Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam operasi penggerebekan konten pornografi daring yang disiarkan langsung via aplikasi live streaming.
Kasus ini menguak eksploitasi teknologi untuk kejahatan seksual, dengan satu tersangka masih dalam pengejaran.
Operasi . . .
RADARMEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR - Jamur Tiram Qorry diharapkan bisa menjadi komoditi ekspor dari Kota Pematangsiantar. Apalagi usaha tersebut sudah berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dan memiliki rumah produksi yang terpisah dengan rumah tinggal.
Harapan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina di acara Syukuran dan Soft . . .
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Seorang pengendara motor terpaksa dievakuasi dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada Selasa (1/4/2025).
Pengelola tol, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT), segera mengambil tindakan setelah kejadian tersebut dilaporkan.
Direktur Utama PT JKT, Thomas Dwiatmanto, menjelaskan bahwa pengendara . . .
RADARMEDAN.COM – Sejumlah massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) menggeruduk Mapolda Sumatera Utara (Poldasu) pada Senin (24/3/2025).
Mereka mendesak kepolisian segera menangkap Direktur Utama Bank Sumut yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan mengabaikan surat penjemputan paksa terkait dugaan tindak . . .
RADARMEDAN.COM — Polda Sumatera Utara menggelar upacara serah terima jabatan Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut di Lapangan Ks. Tubun, Mapolda Sumut, pada Senin, 24 Maret 2025.
Acara ini menjadi momentum penyegaran organisasi sekaligus menandai rotasi personel untuk . . .
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan.
Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .