RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU- Menindaklanjuti surat keputusan Kemendagri No: 440.5.7/4190/Bangsa perihal pelaksanaan delapan aksi konvergensi penurunan stunting di daerah sebagai wujud inplementasi Perpres No:72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, maka Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Labuhanbatu memandang penting melaksanakan aksi 6 yang menyajikan sistem manajemen stunting.
Tim percepatan penurunan stunting melaksanakan aksi 6 tersebut sebagai tindak lanjut dari aksi-aksi sebelumnya, bertempat di aula kantor Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Kecamatan Rantau Selatan, Rabu (10/10/2023
Panitia pelaksana kegiatan Kepala Dinas BP2KB Labuhanbatu Mahrani, melaporkan dasar kegiatan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang penurunan stunting dan peraturan BKKBN nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kinerja TPPS dan merumuskan laporannya melalui web Bangda Kemendagri," ujarnya.
Ketua TPPS Kabupaten Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar, melalui wakil TPPS Labuhanbatu Hobol Z Rangkuti, mengatakan sistem manajemen data intervensi penurunan stunting adalah upaya pengelolaan data tingkat kabupaten/kota sampai tingkat desa/kelurahan yang akan digunakan, untuk mendukung pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi dan digunakan untuk membantu pengelolaan program dan atau kegiatan percepatan penurunan stunting.
“Tujuan dari pertemuan kita kali ini adalah untuk membantu penyediaan dan mempermudah akses data untuk pengelolaan program penurunan stunting," ujar Hobol.
Tujuan aksi 6 sistem manejemen data ini kata Hobol, bukan hanya untuk membangun sistem manajemen data baru untuk stunting, tetapi juga untuk memperkuat sistem yang ada di Perangkat Daerah guna meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas maupun kualitas data tentang intervensi penurunan stunting.
Dijelaskan Hobol, aksi 6 merupakan tindak lanjut dari aksi-aksi sebelumnya yang akan menuju sampai aksi ke-8, yang mana selapan aksi tersebut adalah, Aksi 1 (Analisis Situasi Program Penurunan Stunting), Aksi 2 (Penyusunan Rencana Kegiatan), Aksi 3 (Rembuk Stunting).
Selanjutnya Aksi 4 (Peraturan Bupati tentang Percepatan Penurunan Stunting), Aksi 5 (Pembinaan Kader Pembangunan Manusia), Aksi 6 (Sistem Manajemen Data Stunting), Aksi 7 (Pengukuran dan Publikasi Stunting) serta Aksi 8 (Review Kinerja Tahunan).
Diakhir kesempatan, Hobol Z Rangkuti mengatakan berkat kerja keras, kolaborasi dan komunikasi yang baik pada tahun ini, Labuhanbatu mendapatkan penghargaan terbaik tingkat Provinsi Sumatera Utara sebagai kabupaten dengan praktik baik dan inovatif.
Ia berharap, dalam rembuk ini peserta mendapatkan solusi, dan kepada OPD dapat memilah dana alokasi stunting sehingga kita dapat penilaian kinerja yang terbaik
Sementara narasumber dari Dinas BP2KB Labuhanbatu Anisa Pradani, mengatakan sistem manajemen data adalah bagian dari pengelolaan sumber informasi yang mencakup semua kegiatan dari identifikasi kebutuhan data, pengumpulan data hingga pemanfaatan data untuk memastikan informasi yang akurat dan mutakhir. (BS)/pe
TAG : labuhan-batu