RADARMEDAN.COM - Tim Anti Bandit dan Premanisme Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 2 orang anggota geng motor yang melakukan penganiayaan terhadap korban. Rilis yang diterima wartawan media ini 30/4/2022
Keduanya yakni DD Alias Diki (18) warga Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang dan NA alias Mamek (19) warga Kel. Tanjung Gusta, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, diamankan petugas.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK MH melalui Kanit Pidum AKP Muhammad Reza menerangkan kedua pelaku merupakan anggota Geng Motor yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AT (19) warga Jalan Karya Kesuma, Ds.Bandar Klippa, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang.
"Peristiwa itu terjadi hari Minggu 13 Maret 2022 sekira pukul 04.00 WIB, pelaku menyerang korban dengan membacok menggunakan sajam jenis celurit dan mengenai telapak tangan sebelah kiri serta kuping sebelah kanan yang mengalami luka robek hingga korban dirawat di Rumah Sakit Adam Malik," kata Kanit Pidum AKP Muhammad Reza.
Kanit Pidum mengatakan pelaku berhasil diamankan saat Tim Premanisme Satreskrim Polrestabes Medan melakukan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
"Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah Rantai Besi, 1 buah Baju, 2 unit Handpohone Android, 1 bilah Sajam Jenis Samurai,"ungkapnya.
Kini keduanya ditahan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (ril/hms)/pe
TAG : kriminal,hukum,medan