RADARMEDAN.COM, TAPSEL – Tiga orang pelaku narkoba diamankan Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan di 2 lokasi Berbeda. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa ganja kering siap edar seberat 8.945,84 gram, 2 unit handphone (HP) dan uang tunai sebesar Rp200.000. Ketiganya masing-masing AA (34) warga Lingkungan II, Kelurahan Batu Nadua Julu, Kecamatan Padang Sidempuan Batu Nadua, Kota Padang Sidimpuan, WAK (27) dan AAH (20) warga Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj SIK.MH melalui Wakapolres Tapsel Rahman Takdir Harahap, SH yang didampingi Kasat Narkoba AKP.Eddy Sudrajat, SH dan BNN Kabupaten Tapsel menjelaskan, saat memberikan keterangan pers, Selasa (9/2/2021) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkotika pada Kamis (4/2/2021).
Mendapat informasi tersebut ujar Kompol Rahman Takdir Harahap polisi melakukan penyelidikan dan mencurigai 1 orang berdiri tepatnya di depan salah satu sekolah swasta di Desa Kilang Papan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.
“Dari tersangka AA, petugas mengamankan 1 bungkus atau bal yang diduga berisikan ganja dibungkus dengan lakban warna coklat seberat 1.084.38 gram,” ujar Rahman Takdir Harahap, SH, Selasa (9/2/2021).
Sementara itu, di lokasi yang berbeda, Sat Narkoba Polres Tapsel juga mengamankan 2 orang pria masing-masing WAK dan AAH. Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna hitam yang di dalamnya ditemukan 6 bungkus diduga berisi ganja dibungkus plastik warna hitam dan dibalut lakban warna coklat seberat 5.084,38 gram.
Kemudian 1 buah kotak yang di dalamnya ditemukan 3 bungkus berisikan ganja seberat 2. 777,08 gram. Barang bukti yang diamankan adalah ganja kering siap edar dengan total keseluruhan 8.945.84 gram, 2 unit handphone (HP) dan uang tunai sebesar Rp 200.000.
“Selanjutnya seluruh tersangka dibawa ke Polres Tapsel untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sebut Wakapolres.
Lebih lanjut dijelaskan Kompol Rahman Takdir Harahap dari pengakuan WAK (27) dan AAH (20) barang haram yang mereka kuasai sempat terjual 2 bal kurang lebih 2 Kg. “Pelaku WAK (27) dan AAH (20) sempat jual ganja tersebut, dan saat ini kita masih memburu para pelaku lainnya, ” jelasnya. (humas /PR).
TAG : kriminal,hukum