Keterangan Gambar : KPK konferensi pers penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Walikota Tanjungbalai
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin yang mengenalkan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju kepada Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Mereka bertemu di rumah dinas Azis, Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Aziz dan Syahrial sama-sama kader Partai Golkar. Syahrial saat ini menjabat sebagai ketua DPD Golkar Tanjungbalai.
Dalam pertemuan itu, Azis menyampaikan Syahrial tengah diselidiki lembaga antirasuah atas kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Azis juga meminta Stepanus membantu Syahrial
"Dan meminta agar SRP (Stepanus) dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah dinas Azis, Stepanus lantas mengenalkan pengacara Maskur Husain kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahan yang dihadapinya.
"SRP bersama MH [Maskur Husain] sepakat untuk membuat komitmen dengan MS [Syahrial] terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar," ujar Firli dilansir dari CNNIndonesia.com.
Firli menyatakan Syahrial menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, yang merupakan teman Stepanus.
Kemudian Syahrial memberikan uang secara tunai kepada Stepanus. Total uang yang diterima penyidik KPK asal Polri itu mencapai Rp1,3 miliar.
Pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka Amalia telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.
"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ujarnya.
Dari uang tersebut, Stepanus memberikan Rp525 juta kepada Maskur.
Firli menyebut Maskur diduga juga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sementara Stepanus sejak Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain sebesar Rp438 juta.
Azis belum merespons konfirmasi yang dilakukan CNNIndonesia.com terkait dugaan perannya dalam kasus dugaan suap ini.
Atas perbuatannya ini, Stepanus, Syahrial, dan Maskur ditetapkan sebagai tersangka suap.
Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (CNN Indonesia /PR)
TAG : kriminal,hukum,nasional