Keterangan Gambar : Kedua tersangka saat diamankan oleh polisi
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu tindak lanjuti pengaduan masyarakat tentang Narkotika jenis Sabu-sabu, dua orang tersangka RFS alias Rio (37) dan MF alias One (38) warga Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu berhasil diamankan, Jumat (29/5/2020) sekira Pukul 21.30 WIB.
"Selamat Malam bang, izin bang info dari warga yang resah terkait peredaran narkoba bang di jalan Padang Bulan. Atas nama One bang, lokasi rumah pengedar nya persis di dekat pondok Anugerah itu bang," terang Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menirukan isi pengaduan masyarakat.
Bersama Kanit Idik I Iptu Adolf Purba dan Team II Unit I melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 21.30 WIB dilakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan 2 orang laki laki yakni One dan Rio yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN). Kedua tersangkapun ditangkap pada saat sedang duduk di depan rumah.
"Pada saat petugas datang kedua tersangka sempat melarikan diri ke dalam rumah dan Rio melemparkan satu bungkus plastik klip ke lantai," ungkapnya.
Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip transparan berisi Sabu-sabu dengan brutto 0,63 gram,1 buah bong, 1 buah kaca pirek, 1 buah Hp Samsung lipat warna hitam, 1 buah mancis warna biru dan 1 buah hp Android merk Xiaomi warna silver.
Lanjut Sitepu, dari hasil interogasi dengan Rio, barang haram itu didapat dari seseorang berinisial A warga Padang Bulan. Namun hasil pengembangan petugas, A tidak berhasil ditemukan. (BS/PR )
TAG : kriminal,hukum