RADARMEDAN.COM-Sat Sabhara Polrestabes Medan kembali menggerebek basis narkoba dan jackpot di Jalan Jermal 15 Tanah Garapan dan Jalan Denai Gang Rukun, Medan, Jumat (29/5/2020).
Dalam penggerebekan tersebut, diamankan 10 orang diduga pemakai narkoba, 4 paket sabu dan 19 mesin judi Jackpot. Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Paulus Hotman Sinaga yang memimpin penggerebekan kepada wartawan menyebutkan, penggerebekan ini dalam rangka mentindaklanjuti laporan masyarakat dan penertiban premanisme dan peredaran Narkoba di Wilkum Polrestabes Medan.
" Jadi kita melakukan penggerebekan, berdasarkan informasi warga di kedua kawasan tersebut masih ada peredaran narkoba dan judi Jackpot," sebutnya.
Tambah Sinaga, Sat Sabhara Polrestabes Medan menurunkan 30 personel untuk menggempur basis narkoba di Jermal 15 tersebut. Yang pertama dilakukan penyisiran Jalan Jermal 15 Tanah Garapan dan dilanjutkan di Jalan Denai Gang Rukun.
Dilokasi ini Polisi berpakaian dinas lengkap langsung mengamankan beberapa orang yang diduga pemakai narkoba dan pemain Jackpot. Bahkan saat berada di Jalan Denai Gang Rukun, Polisi sempat mengejar pemakai narkoba yang sempat kabur melihat kedatangan personel, Namun berhasil dikejar dan ditangkap.
" Dari dua lokasi ini diamankan 10 orang diduga pengguna dan 2 orang diantaranya diduga kuat sebagai pengedar Narkoba," ungkapnya.
Dalam penggerbekan tersebut, disita barang bukti 2 unit sepedamotor, 4 paket sabu (dalam plastik kecil) siap edar, tiga sajam, pipet hisap, timbangan elektrik, tas, dompet dan 19 mesin Jackpot.
Penggerebekan basis narkoba ini sempat menjadi perhatian warga sekitar yang memberikan dukungan kepada Polri agar terus memberantas peredaran gelap narkoba. Selanjutnya 10 orang yang diduga pemakai sabu diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum. (Rio-RM/PR )
TAG : kriminal,hukum,medan