RADARMEDAN.COM, SERGAI - Tekab Polsek Dolok Masihul kembali gagalkan transaksi narkoba jenis sabu dengan menyergap dua tersangka di Dusun I Desa Aras Panjang, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai, Sabtu, (31/10/2020) lalu sekira pukul 11.30 WIB.
Tersangka yang ditangkap, M Iqbal Saragih alias Iqbal (18) dan M Agus alias Ijul (46) keduanya berdomisili di Dusun I Desa Aras Panjang, Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti, kotak kecil warna putih bertuliskan Pixy yang di dalamnya terdapat 1 lembar kertas berwarna hijau yang berisikan 5 lembar plastik klip transparan yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.Kemudian, 2 lembar plastik klip transparan kecil kosong.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan, Selasa (3/11/2020) mengatakan, bahwa sebelumnya, menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di TKP.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Dolmas IPDA Zulfan Ahmadi, SH . melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan, SH.
Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Team Buser ( Opsnal ) Polsek Dolmas untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat. Setelah tiba di depan rumah warga yang terletak di Dusun I Desa Aras Panjang Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.
Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi,SH bersama tim opsnal melihat kedua tersangka dan langsung dilakukan penangkapan karena sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan.
Dengan disaksikan Kaur Pemerintahan Syahputra Triwanto dan Kadus I Desa Aras Panjang , Ucok dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka dan ditemukan 2 lembar plastik klip trasnparan kecil kosong disamping kaki kiri tersangka Iqbal yang dijatuhkan tersangka kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Ijul ditemukan 1 Kotak kecil warna putih bertuliskan Pixy yang di dalamnya terdapat 1 lembar kertas berwarna hijau yang berisikan 5 Lembar plastik klip transparan yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu di senta pintu depan rumah tersangka Ijul.
Dari hasil interogasi bahwa kedua tersangka memperoleh narkotika sabu dari anak tersangka Ijul yang bernama Angga, (24) yang dititipkan kepada tersangka Iqbal pada pukul 10.45 WIB, sebelum pergi meninggalkan rumah untuk dijualkan kepada pembeli.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap Angga dengan melakukan pencarian di tempat bermain atau nongkrong yang biasa didatangi Angga namun tidak ditemukan.
Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti tersebut diatas diamankan dan di bawa ke Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (humas /PR)
TAG : hukum