Keterangan Gambar : Istimewa (viva.co.id)
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Mantan politisi senior Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat.
Selain AHY selaku Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Teuku Rifki Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan juga ikut digugat.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu, 3 Maret 2021, gugatan Jhoni Allen didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 2 Maret 2021 dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Ada tiga pihak yang digugat Jhoni Allen. Tergugat I, Agus Harimurti Yudhoyono; Tergugat II Teuku Rifki Harsya, dan Tergugat III Hinca IP Pandjaitan.
Adapun petitum dalam gugatan tersebut adalah, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tegugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.
Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun, MM.
Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.
Berdasarkan informasi situs SIPP PN Jakarta Pusat, sidang perdana perkara gugatan Jhoni Allen Marbun ini akan digelar pada Rabu, 17 Maret 2021 mendatang.
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengumumkan keputusan DPP Partai Demokrat untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
Menurut dia, enam kader tersebut merugikan partai karena mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba. Selain itu, mereka melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah terhadap kepengurusan Demokrat pimpinan AHY.
Selain enam kader itu, Demokrat juga menegaskan pemecatan terhadap kader seniornya Marzuki Alie. Mantan Sekjen Demokrat itu dipecat karena dinilai melukai perasaan pengurus dan kader Demokrat.(viva.co.id/PR)
TAG : politik