RADARMEDAN.COM, KARO – Polres Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara mengungkap ladang ganja di Perladangan Juma Melas Desa Beganding, kecamatan Simpang Empat, Selasa (15/9) pagi.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus SI, S.I.K.SH mengungkapkan bahwa ladang ganja itu merupakan pengembangan atas kasus penyalahgunaan jenis narkotika.
“Pada hari Senin. Tanggal 14 September 2020, pukul 16.00 WIB di Desa Kacaribu, Kabanjahe polisi mengamankan terduga tersangka atas nama Johan T (54) karena menguasai dan memiliki narkotika gol satu jenis tanaman ganja 200 Gram.
Berdasarkan keterangan Johan, ganja tersebut diperoloh dari Mawan Sitepu (42), warga Desa Beganding.
“Selasa (15/9) sekitar pukul 00.30 WIB Mawan diciduk. Dan menerangkan bahwa memiliki tanaman ganja di ladangnya di Perladangan Juma Melas Desa Beganding. Selanjutnya pada Pukul 02.00 WIB Sat Res Narkoba beserta Mawan menuju kokasi, ditemukan tanaman ganja sebanyak 246 pokok berada di lima titik,” pungkas Kapolres Yustinus.(RT/RM/PR )
TAG : kriminal,karo