Keterangan Gambar : Ketua Komisi Pemilihan Umum  Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, Gemar Tarigan.ST membenarkan telah menerima berkas bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Karo atas nama Cuaca Bangun dan Agen Morgan Purba
RADARMEDAN.COM,KARO - Berkas pendaftaran Bapaslon Bupati dan wakil bupati Karo dari jalur Independen (Perseorangan) Pilkada Karo tahun 2020 atas nama Paslon Cuaca Bangun dan Agen Morgan Purba akhirnya diterima oleh KPUD Kabupaten Karo yang sebelumnya sempat ditolak pada saat pendaftaran tanggal 6 September 2020 kemarin oleh pihak komisioner KPUD Karo dengan status dikembalikan karena belum lengkap setelah diverifikasi. Namun setelah selesai musyawarah sengketa di Bawaslu Kabupaten Karo akhirnya berkas pendaftaran bapaslon jalur perseorangan dengan jargon "CUAN" diterima oleh KPUD Karo.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, Gemar Tarigan.ST membenarkan telah menerima berkas bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Karo atas nama Cuaca Bangun dan Agen Morgan Purba.
"Berkas bapaslon yang maju dari jalur perseorangan (Independen) di Pilkada Karo tahun 2020 itu telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, pada Minggu, 13 September 2020 sore, dengan kesepakatan segera memenuhi dan melengkapi persyaratan yang diamanahkan undang-undang,"ujar Gemar.
Ia juga menambahkan berkas paslon tersebut diterima untuk diverifikasi lanjut.
“Sudah kita terima berkas Cuan (Cuaca Bangun-Agen Morgan Purba) kemarin tanggal 13 September 2020 untuk diverifikasi,” kata Gemar kepada wartawan di Kabanjahe, Senin (14/09/2020).
Lanjut Gemar mengatkan, walaupun berkas pasangan Cuaca Bangun dan Agen Morgan Purba sudah diterima, belum dapat dipastikan ikut dalam kontestan pesta demokerasi Pilkada Karo 9 Desember 2020 mendatang. Sama halnya dengan para bapaslon lainnya, berkasnya juga masih harus diverifikasi oleh KPUD Karo.
Dijelaskannya, untuk empat calon dari jalur Partai Politik(parpol) berkasnya juga belum seratus persen lengkap. Jadi Wajib memenuhi kekurangan dimasa perbaikan mulai tanggal 14 sampai 16 September 2020.
Sedangkan untuk pasangan Cuaca Bangun dan Agen Morgan Purba diberi waktu sampai tanggal 18 September 2020 dan untuk tes kesehatan tanggal 15 September 2020,” jelas Gemar.
“Kelima calon ini masih bisa gugur kalau administrasinya tidak memenuhi syarat,” tambah Gemar.
Sekedar mengingatkan, permohonan sengketa pemilihan diajukan pemohon atas nama Cuaca Bangun-Agen Morgan Purba ke Bawaslu Kabupaten Karo telah digelar musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Karo 2020 pada Jumat (11/9/2020) kemarin.
Musyawarah yang dilaksanakan di aula kantor Bawaslu Kabupaten Karo jalan Jamin Ginting gang Cik Ditiro Kabanjahe, dimulai pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 21.00 WIB malam.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Eva Juliani Pandia yang dikonfirmasi wartawan usai musyawarah tertutup mengatakan, bahwa Bawaslu Karo telah mengelar penyelesaian sengketa dengan agenda musyawarah tertutup.
Dalam berita acara tersebut dituangkan, pihak pemohon, dalam hal ini bapaslon Cuaca Bangun dan Agen Morgan Purba harus melengkapi kekurangan persyaratan-persyaratan yang diminta oleh penyelengara pemilu yakni pihak KPUD Karo. Dan dilengkapi pada tanggal 13 Sepetember 2020.(RT/RM)/PE
TAG : pilkada,karo