RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Jajaran Polsek Bilah Hilir mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu disebuah rumah kosong di Dusun IV Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (18/9/2023) sekira pukul 22.20 WIB.
Kapolsek Bilah Hilir Iptu Sahat M Lumbangaol, Rabu (20/9/2023) mengatakan, pelaku E (39) warga Dusun Sidodadi C Desa Kampung Padang Kecamatan Bilah Hilir, yang merupakan seorang buruh bangunan itu diamankan setelah pihak Kepolisian mendapati informasi dari masyarakat sekitar.
"Pada Senin 18 September 2023 sekira pukul 21.20 WIB kita mendapat Informasi dari masyarakat sekitar yang sudah resah dengan aktivitas pelaku," katanya.
Selanjutnya kata Sahat, tim yang dipimpin Kanit Provost Aiptu Andar Purba, beserta anggota Pospol Subsektor Pangkatan langsung bergerak, dan berhasil menangkap pelaku sekira pukul 22.20 WIB
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening besar berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu seberat 2,74 gram, 1 plastik klip kecil serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 alat hisap/bong, 1 timbangan elektrik warna hitam, 1 Hp android warna biru, 1 jarum suntik, 1 skop yang terbuat dari pipet warna putih, 1 pipet warna putih, 2 lembar uang kertas pecahan Rp 10 ribu dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu," ungkap Kapolsek.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu