Keterangan Gambar : Ferdy Sambo saat menjalani sidang Kode Etik.
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Mabes Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol. FS di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8). Sidang tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Wairwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Gubernur PTIK.
Sidang selama 16 jam tersebut melibatkan FS dan 15 saksi. Dari hasil sidang secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, di antaranya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam kesempatan lain, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., mengapresiasi publik atas perhatian lebih yang diberikan dalam mengawal kinerja tim khusus (timsus) untuk mengungkap tragedi di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selain itu, untuk menjaga transparansi hukum, sidang KKEP ini turut dihadiri langsung oleh pihak eksternal yakni Kompolnas.
“Ini merupakan komitmen bapak Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel,” jelas Kadiv Humas Polri, Jumat (26/8) dini hari.(hms/PR)
TAG : hukum