RADARMEDAN.COM, Pematangsiantar- Tim Satgas Posko PPKM kelurahan Pondok Sayur hentikan ccara resepsi pesta pernikahan di Jl.Sukadame Kelurahan Pondok Sayur, Sabtu, (03/04/2021) Sekira Pukul 17.00 WIB.
Kejadian ini bermula ketika Tim Posko PPKM Shift II Kelurahan Pondok Sayur melaksanakan monitoring di wilayah kelurahan Pondok Sayur.
Melihat ada kegiatan resepsi pesta pernikahan di wilayah kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba yang melewati jam Pembatasan Kegiatan yaitu sekira Pukul 16.00 WIB, Satgas Posko PPKM menyampaikan Informasi ke Ketua Posko PPKM Kelurahan Pondok Sayur Aprita Pronika Sagala,S.Si, M.Si.
Selanjutnya, Ketua Posko PPKM sekaligus Lurah Pondok Sayur bersama Babinsa Sertu (TNI) Jhon Baikna Sipayung dan beberapa orang Tim Piket Posko PPKM sambangi ke Lokasi resepsi pesta pernikahan.
Saat dilokasi terlihat acara pesta masih berjalan normal, bahkan ketika Tim Satgas Posko PPKM tiba dilokasi tidak dihiraukan.
Alhasil, Tim Posko PPKM menyuruh mematikan musik dilokasi pesta dan menemui keluarga pelaksana pesta pernikahan dan menjelaskan tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Pematangsiantar khususnya di Kelurahan Pondok Sayur.
Para undangan dilokasi terlihat terkejut dan heboh dan terlihat pulang dari lokasi acara resepsi, Kursi untuk para undangan seketika banyak yang kosong.
Lurah Pondok Sayur Selaku Ketua Posko PPKM kelurahan Pondok Sayur membacakan Isi surat edaran Walikota Nomor 440/1400/III/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pematangsiantar serta menyampaikan bahwa batas jadwal acara kegiatan hingga pukul 16.00 WIB.
"Kembali kami sampaikan bahwa di kota Pematangsiantar masih berlaku pembatasan jam kegiatan yaitu hingga pukul 16.00 WIB, jadi agar kita sama - sama melaksanakan surat Edaran Walikota Pematangsiantar," ungkap Lurah.
Lanjutnya, tugas bersama ini bisa terlaksana jika dilakulan bersama.
"Pemerintah dan masyarakat harus bersama sama mencegah ini, saya ulangi mencegah ini sehingga pandemik Covid -19 selesai," tegasnya dengan nada tinggi.
Babinsa (TNI) SERTU (Inf) Jhon Baikna Sipayung turut menyampaikan Himbauan tentang Pelaksanaan PPKM dan berharap agar masyarakat dan pemerintah bekerjasama didalam mencegah Pandemik Covid-19.
Usai menyampaikan himbauan, lalu Lurah Pondok Sayur Aprita Pronika meminta kepada pelaksana resepsi pernikahan agar acara resepsi dihentikan, bahkan musik di minta untuk dimatikan.
Pemilik hajatanpun menyampaikan permohonan maaf dan bersedia melaksanakan apa yang telah disampaikan oleh Lurah Pondok Sayur.
Terpisah, Lurah Pondok Sayur Aprita Pronika Sagala,S.Si, M.Si saat diwawancarai wartawan mengatakan bahwa akan tetap tegas didalam melaksanakan Edaran Walikota.
"Saya selaku Ketua Posko PPKM Kelurahan Pondok Sayur Bersama Tim sudah komitmen bahwa didalam pelaksanaan Posko PPKM khususnya penegakan Surat Edaran Walikota harus betul-betul dilaksanakan ditengah masyarakat, karena ini demi kebaikan bersama," kata Aprita Pronika Sagala,S.Si,M.Si.
Ketika awak media bertanya, tentang masih banyak pesta diluar wilayah Kelurahan Pondok Sayur tapi tidak ada penegakan ataupun himbauan seperti yang dilakukannya, Lurah Pondok Sayur Aprita menyampaikan bahwa itu komitmen tiap Posko PPKM di Wilayah Kelurahan masing -masing.
"Perihal aktif atau tidaknya Posko PPKM itu tergantung ketegasan tiap Posko PPKM kelurahan masing-masing, mau melaksanakan tugas dengan tanggungjawab atau hanya seremonial maka kembali ketiap Posko PPKM. Karena sudah jelas bahwa SE di Keluarkan Oleh Walikota Pematangsiantar, maka aturan tiap Posko PPKM itu sama, tidak ada yang beda. Saya tidak mau membandingkan dengan kelurahan lain karena tiap kelurahan pasti punya alasan tersendiri tentang aktif atau tidaknya mereka," ungkapnya sambil mengatakan kembali ke kantor Kelurahan Pondok Sayur karena anggotanya masih melaksanakan piket Jaga Posko PPKM Kelurahan. (To/Jait)/PE
TAG : covid19,virus-corona,siantar--simalungun