Sewenang-Wenang Berhentikan Sekwan, F-PDI Perjuangan Samosir Protes Bupati

Oleh : Radar Medan | 31 Jan 2022, 20:26:32 WIB | 👁 1944 Lihat
Politik
Sewenang-Wenang Berhentikan Sekwan, F-PDI Perjuangan Samosir Protes Bupati

RADARMEDAN.COM, SAMOSIR - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Samosir memprotes  tindakan sewenang-wenang Bupati Samosir dalam Pemberhentian Sekwan Marsinta Sitanggang dan, Pengangkatan Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Samosir tanpa persetujuan Pimpinan DPRD.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Samosir Pardon Lumban Raja melalui siaran persnya pada Senin (31/1/2022)

"Sangat kecewa terhadap tindakan Bupati yang bertindak sewenang-wenang dan tidak menghargai lembaga DPRD Kabupaten Samosir, dimana Bupati memberhentikan Sekretaris DPRD Kabupaten Samosir tanpa konsultasi dan tanpa persetujuan resmi dari Pimpinan DPRD," ujar Pardon.

Sebagaimana diatur pasal  205 ayat (2) Undang-undang No 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa  Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota, yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/walikota atas persetujuan pimpinan DPRD.

"Saya sebagai Ketua fraksi dari PDI Perjuangan  akan berkordinasi dengan teman-teman fraksi lain di Dewan terkait hal ini, dan apabila teman-teman tidak respon terhadap masalah ini, Fraksi PDI Perjuangan akan menyurati Gubernur dan Menteri Dalam Negeri," lanjut Pardon.

Sebelumnya juga, tindakan sewenang-wenang oleh Bupati juga terjadi terhadap pergantian  Kadis Dukcapil dan Sekretaris Dewan, juga tindakan yg sama terjadi juga terhadap pergantian Kepala Inspektur Daerah, yang diduga Cacat Aturan dan dugaan sarat KKN.

"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan pengangkatan saudara Marudut Sitinjak sebagai Kepala Inspekstur Daerah Kabupaten Samosir, yang baru  pasalnya kami mensinyalir ada ketidak beresan dan ada peraturan dan perundang-undangan yang dilanggar," ungkap Pardon.

Menyoroti terjadinya kisruh, setelah menonjobkan seluruh Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administratur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, dan yg paling berdampak buruk bagi masyarakat adalah, hal yang terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Samosir, dimana adanya surat peringatan dari Menteri Dalam Negeri, karena adanya pergantian Kepala Dinas Dukcapil Kab. Samosir tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri, sehingga Menteri Dalam Negeri mengambil tindakan melakukan pemutusan fasilitas JARKOMDAT (jaringan Komunikasi Data) pelayanan Adminduk. 

Akibat dari pemutusan ini, terjadi penumpukan berkas terkait pengurusan dan pelayanan  administrasi kependudukan di Samosir.

“Yang pertama dan yang paling mendasar adalah yang bersangkutan (Marudut SItijak : Red) sudah dilantik sebagai Kepala Inspektur Daerah padahal belum ada surat persetujuan dari Gubernur Sumut
Memang ada surat Gubernur SUMUT,  akan tetapi itu surat yang berbeda," ungkap pardon lagi.

“Adapun surat dari Gubernur, adalah surat yang salah karena dalam akhir paragraf surat disebutkan untuk Bupati Nias Utara, dan dalam surat tersebut tertera tanggal 24 Januari 2022, padahal pelantikan Inspektur tanggal 21 Januari 2022, ini kan aneh masak surat Gubernur bisa lain di atas lain pula di bawah, bahkan kwalitasnya jauh lebih bagus dari Surat Menyurat Karang Taruna,” tegas Pardon.

Kami mensinyalir ada praktek KKN dalam penunjukan Marudut Sitinjak.

“Dimana Salah Seorang Anggota Tim Pansel Mangindar Simbolon merupakan Adek Ipar Kandung dari yang bersangkutan, jadi kita bisa duga ada kong kalingkong didalamnya," tegasnya.

Dan yang lebih parah lagi beber Pardon Saudara Marudut Sitinjak belum pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV  atau Diklat Fungsional Jenjang Ahli Muda untuk Jabatan Inspektur Pembantu Daerah.

“Sesuai surat Edran Menteri Dalam Negeri No 800/4700/SJ Tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Inspektur Daerah Dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inpesktur Daerah Dan Inspektur Pembantu Dilingkungan Pemerintah Daerah dalam Point 5 Sub Point 3 Huruf e dimana Calon harus mencantumkan sertifikat pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV atau Diklat Fungsional," jelasnya.

Menurutnya dengan demikian Pemerintah Samosir tidak bekerja secara professional dan hanya mementingkan kroni-kroninya untuk duduk di posisi atau jabatan penting,

“Tentu hal ini tidak bisa kita terima, Bupati harusnya bisa melaksanakan pemerintahan dengan professional bukan atas dasar Like and dislike saja karena pejabat daerah harus bekerja untuk rakyak bukan berdasarkan order kelompok orang semata,” pungkasnya.(ril AJ)/PE


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas