RADARMEDAN.COM, LANGKAT - Mengaku wartawan FS alias Fery Kiteng, akhirnya kandas di tangan Petugas Satreskrim Polres Langkat, pada hari Kamis (30/7) Sore.
Fery Kiteng melalui akun Facebook pribadinya, diduga juga kerap membagikan tulisan bersifat opini, pencemaran nama baik dan provokasi. Karena itu, terlapor dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik di medsos.
Fery Kiteng kerap buat onar, menebar kebencian dan meresahkan masyarakat. “Menurut keterangannya, tersangka dalam pelariannya sempat bekerja sebagai kuli bangunan,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir.
Ahmady warga Dusun Pujidadi Desa Seibamban Kecamatan Batangserangan Kabupaten Langkat yang telah melaporkannya pada (29/5/2020) ke Mapolres Langkat sesuai Surat Tanda Penerima Laporan Pengaduan Nomor: 294/V/2020/SU/LKT yang ditandatangani Kanit SPKT B, Ipda Darsono.
Pasca masuk dalam DPO Polres Langkat, pria yang kerap jadi makelar kasus di institusi Polri itu ditangkap di Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Fery Kiteng yang mengaku wartawan bertugas di Polda Sumut dan diduga kerap melakukan pengurusan hukum dipolisikan ke Polres Langkat.
Dua minggu lalu, tersangka baru menggunakan sabu. Maka dari itu, akan dilakukan pemeriksaan urinnya,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan urin terhadap yang bersangkutan. Pasalnya, Kiteng disebut-sebut sebagai pengguna narkotika jenis sabu, " kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir.
Tersangka disangkakan Tindak Pidana ITE yaitu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) dan/atau pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," tegas AKP T Fathir Mustafa. (Rahmad/PR).
TAG : kriminal